Hibata.id – Kekhawatiran pemerintah daerah terhadap potensi pengangguran massal mulai menguat seiring rencana penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Aturan tersebut membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara itu, mayoritas daerah saat ini memiliki porsi belanja pegawai di atas 40 persen.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mendorong pemerintah daerah melakukan efisiensi ekstrem, termasuk pemutusan kontrak tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, meminta pemerintah menunda pemberlakuan aturan tersebut.
“Langkah ini dinilai mendesak guna mengantisipasi kebijakan ekstrem sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) yang berpotensi memutus kontrak ribuan tenaga PPPK demi efisiensi anggaran”, ungkap Giri kepada wartawan dikutip pada, Rabu (25/3/2026).
Ia menjelaskan potensi persoalan ini muncul akibat kewajiban daerah untuk menyesuaikan belanja pegawai sesuai ketentuan UU HKPD pada 2027.
“Masalah ini muncul karena ada UU HKPD yang mengharuskan di tahun 2027 Pemda se-Indonesia menganggarkan maksimal 30 persen untuk belanja pegawai,” ungkapnya.
Giri menilai daerah dengan kapasitas fiskal terbatas menjadi pihak yang paling terdampak, terutama yang memiliki pendapatan asli daerah (PAD) rendah namun beban pegawai tinggi.
Ia juga menyoroti kebijakan penambahan tenaga honorer di sejumlah daerah yang memperbesar beban anggaran.
“Di bawah tekanan UU HKPD, maka yang bisa dilakukan daerah adalah memangkas jumlah PPPK, terutama mereka yang berstatus paruh waktu,” tegas Giri.
Menurutnya, penerapan aturan tersebut di tengah tekanan ekonomi global justru berisiko memicu gelombang pemutusan hubungan kerja di daerah.
Ia menilai kondisi global, termasuk fluktuasi harga energi dan ketegangan geopolitik, berpotensi memengaruhi transfer anggaran pusat ke daerah sehingga mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah.
Untuk itu, Giri mengusulkan sejumlah langkah strategis kepada pemerintah pusat.
Pertama, pemerintah dapat tetap menerapkan aturan sesuai jadwal dengan konsekuensi penyesuaian tenaga kerja.
Kedua, daerah dapat melakukan efisiensi melalui pengurangan gaji dan jam kerja bagi PPPK sebagai alternatif.
Ketiga, pemerintah dapat menunda pemberlakuan aturan melalui revisi UU atau penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Keempat, pemerintah pusat dapat mengambil alih pembiayaan gaji ASN, termasuk PPPK, agar tidak membebani APBD.
Giri menekankan opsi penundaan menjadi langkah paling realistis untuk menghindari dampak sosial yang lebih luas.
“Sebaiknya pemerintah mengambil opsi penundaan pelaksanaan UU HKPD bagian belanja kepegawaian sampai efisiensi anggaran tidak perlu dilakukan secara drastis, sembari melakukan penataan ulang struktur kepegawaian,” pungkasnya.
Ia menegaskan penataan anggaran daerah seharusnya menjadi upaya meningkatkan efisiensi, bukan memicu persoalan sosial akibat hilangnya mata pencaharian masyarakat.















