Artikel berikut berisi konten yang berkaitan dengan kekerasan seksual, termasuk deskripsi pengalaman traumatis korban. Bagi pembaca yang memiliki riwayat trauma serupa, disarankan untuk mempersiapkan diri secara mental atau melewatkan bagian ini.
Hibata.id – Kasus dugaan rudapaksa dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) berinisial MAR memasuki fase investigasi yang semakin kompleks.
Tim kuasa hukum korban membantah keras narasi “insiden tunggal” yang disampaikan pihak terduga pelaku. Sebaliknya, mereka mengungkap dugaan pola kejahatan berantai yang dilakukan secara sistematis dan melibatkan pihak ketiga.
Sebelumnya, MAR—yang diketahui merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)—muncul dalam konferensi pers pada Kamis (13/11/2025) dan menyatakan bahwa tuduhan yang beredar di media sosial hanyalah fitnah.
“Kasus yang beredar itu tidak benar. Tidak ada pemerkosaan,” ujarnya.
Namun, Advokat Nurachmatiah Badaru dan Frengki Uloli selaku kuasa hukum korban menegaskan bahwa kasus ini jauh lebih rumit dibandingkan klaim MAR.
Menurut keterangan korban, dugaan persetubuhan berulang kali terjadi di empat lokasi berbeda, dengan pola yang diduga telah dirancang rapi.
Nurachmatiah menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa bermula sejak perkenalan pada momen ulang tahun korban pada Februari 2025.
“Keterangan korban menolak asumsi awal bahwa kasus ini hanya insiden tunggal pada 23 Mei 2025. Faktanya, rangkaian persetubuhan berulang telah terjadi,” tegasnya.
Rangkaian Dugaan Kejadian
- 26 Februari 2025 — Diduga terjadi persetubuhan pertama di sebuah hotel di Kota Gorontalo.
- 3 Maret 2025 — Korban mengaku dipaksa melakukan hubungan bertiga (threesome) bersama MAR dan seorang perempuan berinisial RV di sebuah resor di Bone Bolango.
- 6 Maret 2025 — MAR disebut menyewa sebuah kamar kos yang kemudian dijadikan lokasi terjadinya persetubuhan berulang.
Memasuki pertengahan Maret, bertepatan dengan bulan Ramadan, pola kejahatan yang diduga dilakukan MAR disebut semakin terstruktur. Korban mengaku dipaksa berhubungan badan dengan laki-laki lain di kamar kos tersebut, dengan kedok sebagai “tukang pijat”.
“Tukang pijat’ pertama yang datang memiliki postur berisi. Ia melakukan persetubuhan atas suruhan terduga pelaku.
Beberapa hari kemudian pola yang sama terulang, kali ini melibatkan pria berpostur tinggi dan kurus. “Ironisnya, peristiwa itu disaksikan oleh terduga pelaku,” ungkap Nurachmatiah.
Ia menegaskan bahwa temuan ini menggeser fokus perkara dari dugaan persetubuhan biasa menjadi eksploitasi seksual sistematis.
“Ini bukan lagi soal suka sama suka. Ini dugaan penyalahgunaan dan eksploitasi terstruktur yang melibatkan pihak lain atas perintah terduga pelaku,” sambungnya.
Soal Uang Rp100 Juta
Kuasa hukum korban juga meluruskan pernyataan MAR mengenai uang Rp100 juta yang disebut sebagai mahar pernikahan.
Menurut pihak korban, uang tersebut diberikan pada 9 Mei 2025 sebagai bagian dari upaya penyelesaian kekeluargaan setelah korban melakukan tes kehamilan pada akhir Maret.
Penyerahan uang itu disebut disaksikan oleh seorang oknum polisi yang dikenal sebagai pengawal MAR.
Namun sehari setelah penyerahan uang tersebut, kata Nurachmatiah, korban mengaku kembali mengalami persetubuhan di hotel lain, kali ini melibatkan seorang pria bertubuh kekar yang juga disebut sebagai “tukang pijat”.
Advokat Frengki Uloli mendesak penyidik Polda Gorontalo untuk menjerat MAR dengan pasal berlapis, termasuk dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau eksploitasi seksual anak, selain pasal persetubuhan.
Tim kuasa hukum mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti seperti percakapan, rekaman, serta keterangan saksi—termasuk seorang saksi berinisial JPS yang kini disebut menjadi saksi meringankan bagi pihak terduga pelaku.
“Kami meminta agar MAR, sebagai ASN aktif, segera ditahan untuk mencegah potensi intervensi dan intimidasi terhadap korban,” tegas Frengki.
Ia menutup dengan mendesak profesionalisme dan independensi penyidik dalam mengungkap seluruh rangkaian skandal ini.
“Penyidik harus menjaga integritas proses hukum dari segala bentuk tekanan,” ujarnya.













