Hibata.id – Tidak semua hal harus tertulis di dalam aturan untuk bisa dilakukan.
Setidaknya itulah yang tergambar dari keputusan Pemerintah Provinsi Gorontalo menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Ketika banyak daerah hanya mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, CPNS, dan PPPK penuh waktu, Gorontalo mengambil langkah berbeda.
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memutuskan tetap membayarkan THR Lebaran 2026 kepada PPPK paruh waktu.
Kelompok pegawai yang sebenarnya tidak disebut dalam regulasi tersebut.
Bagi sebagian orang, keputusan ini mungkin hanya soal anggaran. Namun bagi para pegawai yang menerima, ini lebih dari sekadar angka di rekening.
Ini soal pengakuan.
Gusnar tidak menampik bahwa regulasi pusat memang tidak secara eksplisit mengatur THR bagi PPPK paruh waktu.
Namun menurutnya, kebijakan pemerintah daerah tidak selalu harus berhenti pada batas minimal aturan.
“Pemerintah daerah ingin memastikan semua aparatur merasakan kebahagiaan yang sama saat Idul Fitri,” kata Gusnar.
Ia menilai perayaan hari raya seharusnya menjadi momentum kebersamaan, bukan justru menghadirkan perasaan berbeda di antara pegawai yang bekerja dalam satu sistem pemerintahan.
Karena itu, Pemprov Gorontalo memilih kebijakan yang lebih inklusif.
THR Cair Lebih Awal
Keputusan tersebut kemudian diikuti dengan langkah teknis yang juga tidak kalah penting.
Pemerintah provinsi mencairkan THR lebih awal sebelum masa libur dan cuti bersama Idul Fitri.
Strategi ini memberikan waktu bagi para pegawai untuk mempersiapkan kebutuhan keluarga, mulai dari kebutuhan pokok hingga tradisi Lebaran yang selalu datang setiap tahun.
Bagi pemerintah daerah, kebijakan ini juga membantu memperlancar proses administrasi pembayaran tanpa menumpuk menjelang libur panjang.
Di tengah suasana menjelang Lebaran, kabar tentang THR ini cepat menyebar di kalangan pegawai.
Salah satunya dirasakan oleh Suharto Luawo, seorang PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Gorontalo.
Ia mengaku tidak menyangka pemerintah daerah tetap memberikan THR kepada mereka.
“THR ini sangat membantu kami mempersiapkan kebutuhan Lebaran bersama keluarga,” katanya.
Bagi Suharto dan banyak pegawai lain, bantuan tersebut membuat persiapan hari raya terasa lebih ringan.
Anggaran Disiapkan Puluhan Miliar
Untuk menjalankan kebijakan ini, Pemprov Gorontalo mengalokasikan anggaran sekitar Rp24,250 miliar untuk pembayaran THR aparatur.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp4,995 miliar dialokasikan bagi PPPK penuh waktu, sementara sisanya digunakan untuk membayar THR bagi PPPK paruh waktu serta aparatur sipil negara lainnya.
Bagi pemerintah daerah, angka tersebut bukan sekadar belanja rutin.
Ia menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh aparatur dapat menyambut Idul Fitri dengan perasaan yang sama: lega, dihargai, dan diingat.
Lebaran yang Sama untuk Semua Pegawai
Pada akhirnya, kebijakan ini mungkin tidak akan tercatat sebagai perubahan besar dalam regulasi nasional.
Namun bagi pegawai yang merasakannya langsung, keputusan tersebut cukup sederhana maknanya.
Lebaran tahun ini terasa sedikit lebih adil.
Karena di Gorontalo, kebahagiaan hari raya tidak dibagi berdasarkan status pegawai.













