Hibata.id – Pungutan tiket masuk di kawasan wisata Pantai Pohon Cinta, Kabupaten Pohuwato, menuai keluhan warga.
Penarikan biaya yang disebut terkait kegiatan lomba balap perahu itu dinilai tidak transparan, bahkan dinilai memberatkan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku tetap diminta membayar karcis saat memasuki kawasan pantai, meski hanya ingin membeli jajanan es kelapa muda.
“Saya hanya singgah untuk membeli es kelapa, tetapi tetap diminta bayar tiket. Katanya untuk lomba perahu, tapi tidak terlihat ada kegiatan lomba di lokasi,” ujarnya.
Ia menilai kebijakan tersebut tidak tepat sasaran karena semua pengunjung dikenakan biaya tanpa mempertimbangkan tujuan kedatangan.
“Seharusnya karcis berlaku bagi penonton lomba saja. Kenapa semua orang yang masuk harus bayar Rp10 ribu?” katanya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah akses masuk ke kawasan Pantai Pohon Cinta dijaga oleh pihak yang mengatasnamakan panitia lomba balap perahu.
Setiap pengunjung dan kendaraan yang melintas diminta membayar karcis sebesar Rp10 ribu.
Salah satu panitia menyatakan pungutan tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan lomba yang telah berlangsung sejak beberapa hari terakhir.
“Dana itu untuk kegiatan lomba balap perahu,” ujarnya singkat.
Panitia juga menegaskan bahwa seluruh pengunjung wajib membayar karcis tanpa pengecualian.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pohuwato, Muslimin Nento, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin resmi terkait penarikan tiket masuk tersebut.
“Secara institusi, kami tidak pernah menerbitkan dokumen, izin, atau kerja sama dalam bentuk apa pun terkait pungutan itu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/3/2026).
Ia menjelaskan, panitia sebelumnya sempat menghubungi dirinya secara informal untuk menyampaikan rencana kegiatan. Namun, ia telah mengarahkan agar pengurusan dilakukan secara resmi melalui kantor Dishub.
“Hingga saat ini, tidak ada tindak lanjut administrasi dari panitia,” katanya.
Retribusi Resmi Hanya Parkir
Muslimin menegaskan bahwa pungutan resmi yang diatur pemerintah daerah hanya terkait retribusi parkir, sesuai Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2025.
“Di luar mekanisme resmi tersebut, bukan menjadi tanggung jawab kami,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh penyelenggara kegiatan publik agar mematuhi aturan administrasi guna menjaga ketertiban dan transparansi.
Panitia Klaim
Di sisi lain, Ketua Panitia Pelaksana, Suharno Ibrahim, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Bupati Pohuwato terkait kegiatan tersebut.
“Kami sudah bertemu dan berkonsultasi dengan bupati, termasuk menyampaikan soal karcis. Beliau akan berkoordinasi dengan dinas terkait,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Ia menilai pelaksanaan kegiatan membutuhkan dukungan biaya operasional yang tidak sedikit.
“Menyelenggarakan kegiatan seperti ini tidak mudah,” katanya.
Polemik pungutan di kawasan Pantai Pohon Cinta mencerminkan pentingnya kepastian izin dan transparansi dalam penyelenggaraan kegiatan publik, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat maupun merugikan sektor pariwisata daerah.















