Hibata.id – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hak penting pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri. Pemerintah menetapkan bahwa tunjangan ini bukan sekadar bonus perusahaan, tetapi hak pekerja yang wajib diberikan oleh pemberi kerja sesuai aturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Kehadiran THR sangat membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama periode mudik dan perayaan Lebaran. Karena itu, pemerintah menegaskan kewajiban perusahaan untuk menyalurkan THR kepada karyawan sesuai regulasi yang berlaku.
THR merupakan hak pekerja sesuai undang-undang
Ketentuan mengenai THR bagi pekerja swasta mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 6 ayat (6). Regulasi tersebut menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja.
Kewajiban ini berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja dengan hubungan kerja resmi. Dengan kata lain, THR bukan kebijakan sukarela, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan.
Selain besaran tunjangan, aturan tersebut juga mengatur waktu pembayaran agar pekerja dapat memanfaatkan dana tersebut sebelum hari raya tiba.
Jadwal pembayaran THR 2026
Pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau H-7 Lebaran 2026.
Ketentuan ini dibuat agar pekerja memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya, termasuk perjalanan mudik dan kebutuhan keluarga.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah akan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Pemerintah juga membuka pengaduan bagi pekerja jika perusahaan menunda atau tidak membayarkan THR sesuai aturan.
Apakah THR 2026 dikenakan pajak?
Pertanyaan yang sering muncul di kalangan pekerja adalah apakah THR dikenakan potongan pajak.
Secara perpajakan, THR termasuk penghasilan tidak teratur. Namun demikian, tunjangan ini tetap masuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Artinya, pekerja yang menerima THR tetap dapat dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sistem pajak THR 2026 menggunakan mekanisme TER
Mulai 2026, perhitungan pajak THR menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang merujuk pada:
-
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023
-
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023
Dalam sistem ini, perhitungan pajak menjadi lebih sederhana dibanding metode sebelumnya.
Pajak langsung dihitung berdasarkan total penghasilan bruto dalam satu bulan, yaitu gabungan antara gaji bulanan dan THR.
Kategori tarif pajak TER
Regulasi membagi tarif pajak ke dalam tiga kategori berdasarkan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) pekerja.
1. TER Kategori A
Berlaku bagi pekerja dengan status:
-
TK/0
-
TK/1
-
K/0
2. TER Kategori B
Diperuntukkan bagi pekerja dengan status:
-
TK/2
-
TK/3
-
K/1
-
K/2
3. TER Kategori C
Diberlakukan bagi pekerja dengan status:
-
K/3 (kawin dengan tiga tanggungan)
Pembagian kategori ini membantu menentukan tarif pajak yang dikenakan pada penghasilan pekerja setiap bulan.
Batas gaji yang bisa membuat THR bebas pajak
Bagi pekerja dengan penghasilan menengah ke bawah, ada kemungkinan THR diterima tanpa potongan pajak.
Hal ini terjadi jika total penghasilan dalam satu tahun tidak melebihi batas PTKP sebesar Rp54 juta untuk status lajang (TK/0).
Dalam praktiknya, jika total penghasilan bulanan—gabungan gaji dan THR—masih berada di kisaran Rp6,2 juta hingga Rp6,5 juta, tarif pajak dalam tabel TER sering kali berada pada 0 persen.
Kondisi tersebut membuat pekerja dapat menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak.
Namun, jika penghasilan berada di atas ambang tersebut, pajak akan dikenakan secara bertahap sesuai tarif yang berlaku.
Perbedaan THR pekerja swasta dan aparatur negara
Terdapat perbedaan perlakuan pajak antara pekerja swasta dan aparatur negara.
Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri, pajak atas THR biasanya ditanggung oleh pemerintah atau dikenal dengan skema Ditanggung Pemerintah (DTP).
Dengan kebijakan tersebut, pegawai negeri menerima THR tanpa potongan pajak langsung dari tunjangan yang mereka terima.
Sebaliknya, pekerja swasta tetap dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan PPh Pasal 21 yang berlaku.












