Scroll untuk baca berita
Kabar

THR Wajib Dibayar Penuh, Menaker Tegaskan Perusahaan Dilarang Mencicil

×

THR Wajib Dibayar Penuh, Menaker Tegaskan Perusahaan Dilarang Mencicil

Sebarkan artikel ini
Menaker Yassierli menegaskan THR 2026 wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil/Hibata.id
Menaker Yassierli menegaskan THR 2026 wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil/Hibata.id

Hibata.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara penuh dan melarang skema pembayaran dengan cara dicicil.

Penegasan tersebut disampaikan untuk memastikan hak pekerja atau buruh terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya keagamaan.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” kata Yassierli dalam konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Menurut dia, THR bukan sekadar kewajiban rutin tahunan, melainkan bentuk penghargaan atas kontribusi pekerja dalam menjaga produktivitas dan pergerakan ekonomi nasional. Karena itu, perusahaan diminta tidak mengubah mekanisme pembayaran THR menjadi bertahap yang berpotensi mengurangi manfaatnya bagi keluarga pekerja.

Terbitkan Surat Edaran THR 2026

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga:  LPJ “Siluman” di BPBD Kabgor: Nota dan Kwitansi Dimanipulasi

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia agar memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten dan kota.

Dalam aturan itu disebutkan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Batas Waktu Pembayaran THR

Menaker menegaskan perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Pemerintah juga mengimbau perusahaan membayarkan THR lebih awal guna menjaga ketenangan pekerja dan memberikan kepastian dalam merencanakan kebutuhan keluarga menjelang hari raya.

Besaran THR 2026

Besaran THR Keagamaan Tahun 2026 ditetapkan sebagai berikut:

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

  • Pekerja dengan masa kerja satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Baca Juga:  Anggota DPRD Pohuwato Pertanyakan Keseriusan Pemprov Gorontalo Urus IPR

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas, satu bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima:

  • Untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

  • Untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja berlangsung.

Adapun pekerja yang menerima upah berdasarkan satuan hasil, perhitungan satu bulan upah dilakukan berdasarkan rata-rata pendapatan dalam 12 bulan terakhir.

Ketentuan Lebih Menguntungkan Tetap Berlaku

Yassierli menambahkan, apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama tercantum nilai THR yang lebih besar dari ketentuan umum, maka perusahaan wajib membayar sesuai aturan yang lebih menguntungkan pekerja.

Baca Juga:  Aneh!, Mobil Dinas Kadis Sosial Provinsi Gorontalo Kok Berpelat Hitam?

Posko THR dan Pengawasan

Untuk memperkuat layanan konsultasi dan pengaduan, Kemnaker meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026.

Posko tersebut terintegrasi dengan layanan Posko THR Kemnaker guna memastikan proses pengawasan dan penegakan aturan berjalan efektif.

“Kami meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yassierli.

Pemerintah menegaskan kepatuhan terhadap aturan THR 2026 menjadi bagian penting dalam menjaga perlindungan hak pekerja sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional menjelang hari raya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel