Berdasarkan dokumen resmi, Wahyudin melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan warisan seluas 2.000 meter persegi di Kabupaten Boalemo dengan nilai Rp180 juta. Ia juga mencatat kas dan setara kas senilai Rp18 juta.
Tidak ada aset lain yang dilaporkan dalam bentuk kendaraan, surat berharga, atau harta bergerak lainnya. Total kekayaan Wahyudin tercatat Rp198 juta.
Namun setelah dikurangi kewajiban utang sebesar Rp200 juta, jumlah akhirnya minus Rp2 juta.
LHKPN merupakan kewajiban periodik bagi setiap penyelenggara negara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Data harta kekayaan yang disampaikan kepada KPK menjadi instrumen publik untuk mengawasi integritas pejabat, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Meski laporan harta kekayaan Wahyudin tercatat minus, polemik video kontroversialnya tetap menjadi sorotan utama masyarakat Gorontalo.
Publik kini menunggu sikap resmi partai politik dan DPRD Provinsi Gorontalo terhadap pernyataan yang menimbulkan keresahan tersebut.















