Kabar

Pemprov Gorontalo Tegaskan Revisi Perda Pajak Tidak Naikkan Tarif dan Bebani Warga

×

Pemprov Gorontalo Tegaskan Revisi Perda Pajak Tidak Naikkan Tarif dan Bebani Warga

Sebarkan artikel ini
epala Bapenda Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim memimpin rapat pembahasan penguatan tata kelola pendapatan daerah di Gorontalo, Kamis (22/1/2026)/Hibata.id
epala Bapenda Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim memimpin rapat pembahasan penguatan tata kelola pendapatan daerah di Gorontalo, Kamis (22/1/2026)/Hibata.id

Hibata.id – Pemerintah Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mengarah pada kenaikan tarif pajak maupun penambahan jenis pajak baru.

Penegasan itu disampaikan untuk merespons perhatian publik terkait revisi regulasi di tengah upaya pemulihan ekonomi masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, mengatakan revisi Perda dilakukan sebagai bentuk penyesuaian administratif dan kelembagaan, seiring perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pemerintah daerah.

Baca Juga:  Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Ini Fakta yang Perlu Diketahui

“Revisi ini tidak bertujuan menaikkan pajak dan tidak menambah objek pajak baru. Pemerintah hanya menyesuaikan kewenangan agar pengelolaan pendapatan daerah berjalan lebih tertib, efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Danial di Gorontalo, Kamis (22/1/2026).

Danial menjelaskan, penguatan peran Bapenda difokuskan pada perbaikan tata kelola pendapatan daerah serta optimalisasi potensi yang selama ini belum tergarap maksimal, khususnya dari sektor perusahaan berskala besar dan objek pajak strategis.

Baca Juga:  Sejumlah Satker Polda Gorontalo Raih Penghargaan Treasury Award

Ia memastikan kebijakan tersebut tidak menyasar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“UMKM tidak menjadi sasaran. Fokus kami adalah perusahaan besar yang kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah belum optimal. Prinsip kami adalah keadilan fiskal dan kepatuhan, bukan menambah beban masyarakat kecil,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Gorontalo di bawah kepemimpinan Gubernur Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie juga membuka ruang dialog dan partisipasi publik dalam proses pembahasan revisi Perda tersebut.

Baca Juga:  Perkuat SDM Muda, Imigrasi Gorontalo Lepas 48 Peserta Magang Kemnaker Batch II

Menurut Danial, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting agar regulasi yang dihasilkan tetap berpihak pada kepentingan publik serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Melalui pendekatan tersebut, revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan menjadi langkah pembenahan sistem pengelolaan pendapatan, memperkuat kemandirian fiskal daerah, serta mendorong peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Gorontalo.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel