Hibata.id – Sebanyak 79 dosen Universitas Pohuwato (UNIPO) mengaku belum menerima gaji selama delapan bulan. Mereka mempertanyakan alasan penundaan pembayaran kepada pihak Yayasan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (YPIPT).
Keluhan itu disampaikan para dosen melalui Rektor UNIPO, Dr. Hj. Gretty Sy. Saleh, pada Rabu, 12 Agustus 2026. Mereka meminta pihak yayasan memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan gaji yang menjadi hak mereka belum dibayarkan.
Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan dosen. Sebab, selama gaji belum diterima, mereka tetap menjalankan kewajiban akademik dan melaksanakan tugas sebagai tenaga pendidik di lingkungan kampus.
Para dosen yang tersebar di enam fakultas mengatakan tetap menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
“Di satu sisi, kami selaku dosen di UNIPO yang tersebar di enam fakultas tetap melaksanakan tanggung jawab sebagai tenaga pendidik. Kami menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, mulai dari pendidikan dan pengajaran, penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat,” demikian keresahan yang disampaikan sejumlah dosen, seperti dilansir Dulohupa.Id.
Menurut mereka, kewajiban sebagai dosen tetap dijalankan meski hak berupa pembayaran gaji belum diterima dalam kurun waktu yang cukup panjang.
Karena itu, 79 dosen meminta pihak yayasan menjelaskan dasar penundaan pembayaran gaji sekaligus memastikan kapan hak mereka akan dibayarkan.
“Kami hanya meminta kejelasan. Apa dasar penundaan gaji kami sampai delapan bulan, sementara kewajiban kami sebagai dosen tetap kami laksanakan,” ujar seorang dosen yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Para dosen menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut hak tenaga pendidik yang telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam mendukung proses pendidikan di Universitas Pohuwato.
Mereka berharap Rektor UNIPO dapat menyampaikan aspirasi tersebut kepada Yayasan YPIPT-IG dan mendorong adanya solusi serta kepastian mengenai pembayaran gaji yang tertunda.
Para dosen juga berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan profesional agar tidak berdampak terhadap proses akademik dan keberlangsungan kegiatan pendidikan di Universitas Pohuwato.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yayasan belum memberikan penjelasan mengenai alasan gaji 79 dosen tersebut belum dibayarkan selama delapan bulan.












