Hibata.id – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggota yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum dan disiplin anggota, sejalan dengan transformasi menuju Polri yang Presisi.
Keempat anggota tersebut adalah Bripka Iqbal Sam Kono dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, Brigadir Firman Zulkarnain Hadju dan Briptu Lukman Dahlan Yasin dari Polresta Gorontalo Kota, serta Briptu Ray Pinasang yang bertugas di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro A.P, membenarkan keputusan pemberhentian tersebut berdasarkan surat keputusan Kapolda Gorontalo yang terbit pada 3 Juni 2025.
“Empat anggota ini diberhentikan berdasarkan keputusan Kapolda dengan Nomor: KEP/104, 105, 106, dan 107/VI/2025. Mereka resmi dikenai sanksi PTDH karena terbukti melanggar kode etik profesi,” kata Kombes Desmont, Sabtu (7/6/2025).
Ia menegaskan bahwa pemberhentian ini bukan sebuah prestasi, melainkan langkah terpaksa demi menjaga integritas institusi Polri dan kepercayaan publik.
“Tindakan ini menjadi pengingat keras bagi seluruh personel agar menjalankan tugas sesuai aturan hukum dan norma yang berlaku. Kapolda sudah berkali-kali memperingatkan agar tidak ada anggota yang mencederai citra Polri,” ujar Desmont.
Menurut hasil putusan Komisi Kode Etik Polri, keempat personel tersebut secara sah dan meyakinkan melanggar prinsip etika kepolisian, sehingga tidak lagi dapat dipertahankan dalam struktur organisasi.
Polda Gorontalo terus menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan transparansi kepada seluruh jajaran sebagai bagian dari reformasi institusi dan pelayanan publik yang lebih akuntabel.