Padahal, sebelumnya penyidik telah menetapkan tiga tersangka yang menurut penyidik terlibat dalam peristiwa pemalsuan dokumen Tes Urin dan Psikotes yang menjadi syarat caleg.
Ketiga tersangka tersebut diantaranya, Kepala BNNK Bonebol, Tim pemenangan ZIS dan Caleg ZIS itu sendiri. Bahkan, karena kasus ini, Kepala BNNK Bonebol telah dinonaktifkan berdasarkan penyelidikan internal BNN RI.
Baca Juga: P19, Kapolres Bonebol Yakin Selesaikan Kasus Caleg ZIS Tepat Waktu
Tidak hanya itu, menurut keterangan awal penyidik Polres Bonebol, terungkap bahwa waktu pelaksanaan uji Psikotes, oknum caleg ZIS sementara mengikuti ibadah umroh dan hanya diwakili oleh tersangka AFB.
Selain itu, caleg dapil Suwawa Cs tersebut saat pelaksanaan tes urin sebagai syarat pencalonan juga berhalangan hadir. Hal yang sama terjadi, dirinya kala itu masih berada di luar negeri. Sehingga hasil tersebut juga diwakili oleh tersangka AFB.
Lantas apa yang menjadikan kasus ini seakan menjadi gelap gulita?. Publik bisa menilai sendiri, musabab, Gakkumdu sendiri saat ini menangani kasus dugaan pidana pemilu caleg ZIS yang notabenenya merupakan anak dari bos tambang di Suwawa.












