Hibata.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai pihak termohon dalam sengketa hasil Pilpres 2024 mengaku heran terhadap permohonan yang diajukan oleh para pemohon.
Menurut KPU RI, yang diwakili kuasa hukumnya, Hifdzil Alim, pemohon justru mempertanyakan kebijakan presiden, mulai dari pengangkatan penjabat kepala daerah hingga pembagian bantuan sosial, bukan masalah perselisihan hasil Pilpres 2024 itu sendiri.
Baca halaman berikutnya…