Hibata.id – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo hingga kini tengah melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan praktik suap yang melibatkan seorang hakim di Pengadilan Agama (PA) Gorontalo.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya surat anonim yang dikirimkan ke PTA Gorontalo dan menuding adanya percaloan perkara dengan imbalan uang puluhan juta rupiah.
Dalam surat yang diterima PTA, disebutkan seorang calo kasus meminta imbalan sebesar Rp30 juta untuk mempengaruhi putusan hakim dalam sebuah perkara. Dugaan ini langsung direspons serius oleh PTA Gorontalo dengan membentuk tim pemeriksa internal.
Tim pemeriksa yang diketuai Wakil Ketua PTA bersama dua hakim tinggi itu ditugaskan menelusuri kebenaran dugaan percaloan dan praktik suap di lingkungan peradilan agama.
Humas PTA Gorontalo, Kharis, saat dikonfirmasi di Gorontalo, Kamis (6/11/2025), membenarkan bahwa proses pemeriksaan telah memasuki tahap akhir.
“Saat ini sudah tahap penyusunan laporan untuk disampaikan kepada Ketua PTA,” ujar Kharis kepada wartawan.

Ia menambahkan, seluruh pihak yang diduga terlibat maupun saksi-saksi telah diperiksa oleh tim.
“Semua yang terkait hal itu sudah dimintai keterangan,” jelasnya.
Namun, Kharis menegaskan hasil pemeriksaan belum dapat dibuka ke publik karena bersifat internal.
“Isi laporan itu tidak bisa saya sampaikan kepada media,” katanya menegaskan.
Sikap tertutup PTA Gorontalo ini menimbulkan pertanyaan publik. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan, Pasal 4 Ayat (e) menegaskan bahwa proses pengaduan dan tindak lanjutnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat.
Upaya media untuk mendapatkan kejelasan pun masih menemui jalan buntu. Hingga kini belum ada rencana konferensi pers untuk menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik.
“Belum ada rencana konferensi pers dari Ketua PTA,” ujar Kharis.
Publik berharap lembaga peradilan dapat bersikap terbuka agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tetap terjaga.
Dugaan adanya calo perkara dan praktik suap di lingkungan pengadilan agama dinilai menjadi ujian serius bagi integritas lembaga peradilan di daerah.












