Hibata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik setelah mencegah mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan buronan Harun Masiku.
Langkah tersebut diambil KPK untuk mendalami penyelidikan atas kasus yang telah menjadi polemik sejak 2020. Yasonna Laoly, yang dianggap sebagai saksi penting, dicegah bepergian karena keterangannya dinilai krusial dalam mengungkap jalur pelarian Harun Masiku.
Selain Yasonna, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, juga dicegah ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keputusan ini menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak, termasuk pengamat hukum dan kalangan politik.
KPK Keluarkan Surat Pencegahan
Pada 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto. Surat tersebut tercantum dalam Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024. Pencegahan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pencegahan ini diperlukan untuk mendukung penyelidikan kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR.
“Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” ujar Tessa dalam konferensi pers, Rabu (26/12).
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
Pada 23 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap PAW. Hasto diduga berperan dalam pemberian suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebutkan bahwa bukti baru diperoleh melalui penyitaan dokumen elektronik.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Sejak itu, kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang menyedot perhatian publik. Dengan langkah terbaru ini, KPK diharapkan mampu mempercepat penuntasan kasus yang telah berlarut-larut selama hampir empat tahun.
Respons Publik dan Tantangan KPK
Keputusan KPK untuk mencegah Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto bepergian ke luar negeri memunculkan beragam respons dari masyarakat. Sebagian pihak mengapresiasi langkah KPK sebagai upaya menuntaskan kasus, sementara yang lain menyoroti tantangan yang dihadapi lembaga antirasuah tersebut, termasuk potensi tekanan politik.
Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Sutrisno, mengatakan bahwa langkah KPK ini merupakan langkah strategis untuk mengungkap fakta lebih dalam.
“Keterangan dari saksi kunci seperti Yasonna Laoly sangat penting dalam membuka jalur pelarian Harun Masiku,” ujarnya.
Dengan pencegahan ini, perhatian publik kembali tertuju pada upaya KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia. Mampukah KPK mengungkap tuntas misteri di balik kasus ini? Hasil penyidikan mendalam dalam enam bulan ke depan akan menjadi penentu.