Hibata.id – Penyidik Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang wanita berinisial MS (31) atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya.
Peristiwa ini sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah diunggah oleh politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni, melalui akun Instagram pribadinya, @ahmadsahroni88.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa proses hukum dimulai setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3722/XI/2024/SPKT/Res.Jaktim/PMJ pada 8 November 2024.
“Kami menerima laporan dari perwakilan keluarga korban dan langsung mengusut kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Nicolas dalam keterangannya pada Jumat (20/12/2024).
Setelah menerima laporan, penyidik memanggil sejumlah saksi, termasuk terduga pelaku MS. Namun, meskipun dua kali dipanggil untuk pemeriksaan, MS tidak hadir, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.
Penyidik akhirnya menetapkan MS sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. “Kami menegakkan hukum terhadap tersangka berinisial MS,” tegas Nicolas.
Korban dalam kasus ini, AG (35), yang merupakan suami sah dari tersangka, mengalami luka berat setelah diseret menggunakan mobil yang dikendarai MS dengan kecepatan tinggi. Akibat insiden tersebut, AG mengalami patah kaki kanan dan hingga kini masih menggunakan tongkat untuk berjalan.
“Korban masih dalam masa pemulihan karena cedera serius yang dialaminya,” kata Kapolres.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai salah satu contoh tragis dampak KDRT yang melibatkan pasangan suami-istri. Polres Metro Jakarta Timur menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi keadilan bagi korban.