Hibata.id – Dugaan korupsi Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato, semakin menjadi sorotan publik. Banyak pihak menilai praktik ini tidak mungkin dilakukan seorang diri, melainkan melibatkan sejumlah pihak.
Aktivis Pohuwato, Kasmat Toliango, menegaskan pentingnya transparansi dalam pengusutan kasus ini. Ia menduga adanya kelalaian atau bahkan keberpihakan dari jaksa penuntut umum (JPU) jika kasus ini tidak diselidiki lebih lanjut.
“Sangat disayangkan jika kades yang diduga turut menikmati dana BST justru lolos dari jerat hukum. Dalam persidangan, ada kesaksian yang menyebut seorang kepala desa menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk setoran mobil,” kata Kasmat.
Menurutnya, JPU seharusnya lebih mendalami peran kepala desa dalam penyaluran BST. Jika benar ada keterlibatan, maka sanksi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Jangan hanya TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) dan Kepala Kantor Pos yang dijerat. Jika dana BST dititipkan kepada kepala desa dan tidak disalurkan kepada penerima yang berhak, ini jelas merupakan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara,” tambahnya.
Kasmat menegaskan, kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ia mendesak Kejaksaan agar melakukan penyelidikan kembali dan lebih mendalam untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab.
“Kami meminta jaksa untuk segera bertindak. Jika ada kepala desa yang mengakui menggunakan dana BST untuk kepentingan pribadi, maka harus ada langkah hukum yang tegas,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi BST ini menjadi perhatian serius masyarakat. Transparansi dan penegakan hukum yang adil diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.