Berita

Kasus Pencemaran Nama Baik, Chikita Meidy Dilaporkan ke Polisi

×

Kasus Pencemaran Nama Baik, Chikita Meidy Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Chikita Meidy (Foto: Noel/detikFoto)/Hibata.id
Chikita Meidy (Foto: Noel/detikFoto)/Hibata.id

Hibata.id – Mantan penyanyi cilik Chikita Meidy kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke polisi oleh sahabatnya, Shilda Oktavia Rosa. Chikita diduga terlibat dalam kasus pencemaran nama baik melalui media sosial TikTok.

Laporan ini telah resmi teregister dengan nomor: LP/B/5432/IX/2024/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 12 September 2024. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan nama Chikita Meidy, yang dikenal luas sebagai penyanyi pada masanya.

Baca Juga: KPU Gorontalo Utara Gencar Sosialisasi Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Polisi: Kasus Chikita Meidy Masih Tahap Penyelidikan

Baca Juga:  Kapolresta Gorontalo Kota Ajak Warga Jaga Kamtibmas Menjelang Pilkada 2024

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kepolisian sedang menyelidiki siapa sosok di balik akun TikTok @ceritachikita yang diduga melakukan pencemaran nama baik.

“Terlapor masih dalam penyelidikan, dan penyelidik akan melakukan klarifikasi terhadap pemilik akun TikTok @ceritachikita,” kata Kombes Pol Ade Ary pada Senin (30/9/2024).

Baca Juga: Berikut Daftar Nama Anggota DPR RI Periode 2024-2029 yang Dilantik

Baca Juga:  BPK dan Kejati Didesak Periksa Kemenag Gorontalo Soal Keterlambatan Tukin ASN

Dalam laporannya, Shilda Oktavia Rosa mengklaim bahwa akun TikTok @ceritachikita telah memposting konten yang dianggap merugikan dan mencemarkan nama baiknya pada 6 September 2024. Shilda turut menghadirkan dua saksi, AD dan RS, yang diyakini bisa mendukung laporannya.

Undang-Undang ITE Dijadikan Dasar Hukum

Dalam kasus ini, Chikita Meidy disangkakan melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 a Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:  Polda Gorontalo Gelar Tes Urin Dadakan Kepada Anggota

“Ada beberapa postingan di akun ini yang perlu didalami lebih lanjut karena dianggap merugikan korban,” tambah Kombes Pol Ade Ary.

Penyelidikan kasus ini masih berjalan, dan pihak kepolisian belum mengambil tindakan lebih lanjut terhadap Chikita Meidy. Publik kini menanti perkembangan penyelidikan, apakah Chikita akan memenuhi panggilan polisi atau memberikan klarifikasi terkait tuduhan ini.

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600