Lingkungan

Menguak Dugaan Campur Tangan Kades di Tambang Ilegal Dengilo

×

Menguak Dugaan Campur Tangan Kades di Tambang Ilegal Dengilo

Sebarkan artikel ini
Tambang Ilegal Dengilo/Hibata.id
Tambang Ilegal Dengilo/Hibata.id

Hibata.id – Seorang oknum Kepala Desa Hutamoputi, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.

Baca Juga: 1 Orang Tewas, Tambang Ilegal di Pohuwato Kembali Menelan Korban

Kabar ini memicu kekhawatiran di tengah masyarakat setempat, terutama karena keterlibatannya sebagai pelaku usaha pertambangan ilegal di Dusun III, Desa Karya Baru, yang sudah berlangsung cukup lama.

Aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Pohuwato kian meluas, dan wilayah sensitif seperti Kecamatan Dengilo menjadi lokasi yang terdampak.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, oknum tersebut diduga telah lama menjalankan operasi tambang emas ilegal di wilayah tersebut.

Keterlibatan Kepala Desa Mengkhawatirkan

Dugaan keterlibatan Kepala Desa Hutamoputi dalam kegiatan PETI ini menjadi perhatian serius warga.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa perbuatan kepala desa tersebut jelas melanggar aturan yang berlaku.

Baca Juga: Korban Tewas Longsor Tambang Suwawa 26 Orang, 1 Jenazah Tak Utuh

“Seharusnya dia sebagai pemimpin memberikan contoh dengan melarang masyarakat melakukan aktivitas PETI, terutama di Desa Karya Baru, Dusun 3. Namun, dia justru terlibat dalam kegiatan tersebut. Hal ini dapat berdampak buruk bagi masyarakat sekitar, apalagi dia bukan warga asli daerah ini,” ujarnya.

Ancaman Hukum dan Dampak Lingkungan

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 UU tersebut menyebutkan bahwa siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Jika tuduhan ini terbukti, oknum kepala desa tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat setempat.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa saat ini ada sekitar dua alat berat yang aktif digunakan dalam operasi tambang emas ilegal di wilayah tersebut.

Ironi Kepemimpinan

Keterlibatan kepala desa dalam aktivitas tambang ilegal ini dianggap sebagai sebuah ironi. Seorang tokoh yang seharusnya menjaga kepentingan publik dan mendukung pembangunan daerah justru diduga berpartisipasi dalam kegiatan yang merusak lingkungan.

“Jika aktivitas ini dibiarkan berlanjut, PETI yang dikendalikan oleh oknum kepala desa ini tidak hanya merusak alam, tetapi juga membuka jalan bagi pelanggaran hukum yang semakin tidak terkendali,” kata seorang pengamat lingkungan setempat.

Hingga berita ini diturunkan, kepala desa tersebut belum memberikan tanggapan terkait tuduhan keterlibatannya dalam aktivitas PETI di Kecamatan Dengilo.

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600