Kriminal

Kasus Penipuan dengan Modus Like Video YouTube

×

Kasus Penipuan dengan Modus Like Video YouTube

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi YouTube/Hibata.id
Ilustrasi YouTube/Hibata.id

Hibata.id – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dengan modus like video YouTube. Polisi pun mengamankan dua orang terduga pelaku, (29/06/2024).

Kasus ini diungkap setelah menerima dari salah satu korban penipuan yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/2656/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 13 Mei 2024.

Baca Juga: Pejabat Kemenhub Dicopot Usai Viral Video Ngajak YouTuber Korea ke Hotel

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan, korban awalnya ditawarkan pekerjaan oleh nomor telepon tak dikenal.

Dalam aksinya, kata Ade Safri, pengirim pesan mengaku sebagai F, asisten di sebuah perusahaan yang bergerak di perabotan rumah tangga dan furnitur kantor.

“Ditawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di YouTube dengan komisi sebesar Rp31.000, kemudian dikirimkan link telegram melalui WhatsApp,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis, Kamis 27 Juni 2024.

Dia mengatakan, korban setuju dengan pekerjaan tersebut. Menurut Ade Safri, korban diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan.

Baca Juga: Nilai Ujian CPNS 2024 Bisa Dipantau Lewat Kanal YouTube BKN

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000,” ucap Ade.

Berdasarkan hasil pemeriksan, dalang dibalik aksi penipuan adalah seseorang inisial D, saat ini masih dalam proses pencarian.

“Hasil sidik diduga D adalah otaknya,” kata Ade Safri.

Menurut dia, tersangka D merupakan otak yang memerintahkan tersangka EO untuk membuka rekening dengan imbalan sejumlah uang. Dalam aksinya, kata Ade Safri, tersangka EO meminta bantuan kepada tersangka SM untuk mencari orang yang mau dipakai datanya untuk membuka rekening yang diduga untuk sarana kejahatan penipuan.

Ade Safri menyebut, tersangka EO telah mengirimkan sekitar 15 unit rekening ke Kamboja. Karena, kata dia, tersangka D merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja.

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600