Hibata.id – Aroma mandeknya penegakan hukum kembali tercium di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Potabo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, hingga kini tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti. Sudah lebih dari sepekan berlalu sejak kasus ini mencuat ke permukaan, namun polisi masih berkutat di tahap pemanggilan yang tak digubris.
“Belum hadir juga,” ujar Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Andrean Pratama, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa, 22 Juli 2025. Jawaban singkat itu telah menjadi frasa yang kerap diulang—seolah menjadi template setiap kali wartawan menanyakan perkembangan kasus.
IPTU Andrean enggan membeberkan sudah berapa kali surat panggilan dilayangkan kepada Zay Umuri, terduga pemilik lokasi tambang ilegal tersebut. Hingga kini, surat-surat resmi dari kepolisian hanya berakhir di tangan pihak ketiga—Zay sendiri tak pernah menampakkan batang hidungnya. Polisi pun belum menerapkan mekanisme jemput paksa, apalagi menetapkan status hukum pelaku.
Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158, secara eksplisit menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah. Namun, aturan itu seolah kehilangan daya gigit ketika berhadapan dengan praktik tambang liar yang berpotensi melibatkan kekuatan besar di balik layar.
Insiden di PETI Potabo bahkan telah merenggut korban jiwa. Seorang warga, NA alias Ka’ Nani (53), tewas tertimpa batu besar saat buang air besar di sekitar lokasi tambang pada 5 Juli 2025. Saat itu, excavator tengah beroperasi tanpa pengamanan memadai. Korban mengalami luka berat di kepala dan patah tangan kanan. Jenazahnya dikebumikan keesokan harinya, sementara excavator—yang semestinya menjadi barang bukti—hilang tanpa jejak.
“Sudah dua kali kami layangkan surat undangan. Namun hingga kini belum juga hadir. Kami akan undang kembali minggu ini,” ujar IPTU Andrean, Rabu, 16 Juli 2025. Ia menambahkan, setiap upaya penyerahan surat pemanggilan hanya diterima oleh orang lain di rumah Zay. Ketika personel diterjunkan ke lokasi tambang, yang bersangkutan sudah menghilang.
Penundaan proses hukum ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan praktisi hukum, Rustam, S.H., M.H. Menurutnya, seseorang yang sengaja tidak memenuhi panggilan resmi dari kepolisian dapat dikenai Pasal 224 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan bulan.
“Apapun konteksnya, jika tidak hadir setelah dipanggil, polisi berhak menjemput paksa,” kata Rustam, seperti dikuti dari serikat.id, pada 17 Juli 2025.
Sayangnya, hingga kini Polres Pohuwato belum menunjukkan langkah tegas. Status hukum Zay Umuri pun masih buram. Tak ada penetapan tersangka, tak ada penyitaan alat berat, dan tak satu pun orang yang dimintai pertanggungjawaban atas kematian Ka’ Nani.
Ketidakjelasan ini hanya memperpanjang daftar kasus tambang ilegal yang mandek di Gorontalo. PETI Potabo menjadi contoh nyata bagaimana hukum kehilangan wibawa di hadapan tambang emas ilegal yang menjanjikan keuntungan besar bagi segelintir orang.
Pertanyaannya kini: sampai kapan nyawa warga menjadi tumbal, sementara aparat penegak hukum terus bersembunyi di balik dalih “masih dalam penyelidikan”?












