Kriminal

Kasus Rudapaksa di Gorut, Pelaku MC Pasar Malam Masih Berkeliaran

×

Kasus Rudapaksa di Gorut, Pelaku MC Pasar Malam Masih Berkeliaran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Rudapaksa/Hibata.id
Ilustrasi Rudapaksa/Hibata.id

Hibata.id – Kasus dugaan rudapaksa (pemerkosaan) yang melibatkan seorang oknum pelaksana pasar malam berinisial AN di Gorontalo Utara, hingga kini terus menyita perhatian publik.

Masyarakat geram karena pelaku masih belum ditahan meskipun kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan. Publik mempertanyakan langkah hukum yang belum menahan pelaku rudapaksa tersebut.

Kapolres Gorontalo Utara melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Adam, SH, sebelumnya sudah membenarkan bahwa penyidikan kasus ini sudah berlangsung.

Baca Juga:  Warga Gorontalo Diminta Waspada Penipuan Segitiga, Begini Modusnya

“Kami sudah mulai penyidikan,” ujar AKP Adam pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Laporan dugaan pemerkosaan ini dilaporkan oleh ayah korban beberapa bulan lalu setelah peristiwa tersebut terjadi.

Menurut keterangan AKP Muhamad Adam, kejadian rudapaksa itu terjadi di lokasi pasar malam yang diadakan dekat rumah korban, di salah satu desa di Gorontalo Utara.

Korban dan keluarganya memiliki warung yang menjual makanan dan minuman di lokasi pasar malam tersebut.

Baca Juga:  Pembacokan di Bandar Lampung, 2 Pria Diamankan Polisi

Peristiwa tak terpuji ini bermula saat korban hendak pergi ke kamar mandi.

Tanpa sepengetahuannya, AN yang juga berprofesi sebagai MC di acara pasar malam, mengikuti korban hingga ke kamar mandi. AN diduga melakukan tindakan pemerkosaan di sana.

Ayah korban yang merasa khawatir setelah anaknya menghilang dari area kasir, langsung mencari keberadaan putrinya.

Ia menemukan lebih dari dua pasang kaki melalui celah kecil di pintu kamar mandi.

Setelah mendobrak pintu, ia mendapati AN berada di dalam kamar mandi bersama anaknya.

Baca Juga:  Tengah Asik Berduaan dengan Pacar, Pelaku Penikaman di Eks Terminal Andalas Berhasil Ditangkap

AN tertangkap basah sedang memperbaiki celananya yang melorot hingga lutut.

Meski sudah ada bukti kuat dan kronologi kejadian yang jelas, pelaku AN belum juga ditahan.

Saat ini, AN dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600