Scroll untuk baca berita
Kriminal

Kasus Tambang Emas Ilegal di Boalemo, Tiga Tersangka Ditangkap

×

Kasus Tambang Emas Ilegal di Boalemo, Tiga Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Boalemo, Tiga Tersangka Ditangkap/Hibata.id
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Boalemo, Tiga Tersangka Ditangkap/Hibata.id

Hibata.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus pertambangan emas ilegal di Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.

Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar Bidang Humas Polda Gorontalo, Kamis (6/1/2025).

Scroll untuk baca berita

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro yang membuka langsung konferensi pers tersebut.

Selanjutnya, Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Dr. Maruly Pardede, menjelaskan kronologi kasus yang terjadi pada Minggu (2/2/2025).

Menurut Maruly Pardede, penemuan aktivitas penambangan emas ilegal ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Baca Juga:  Satu Tahun, 120 Unit Handphone Daur Ulang Berhasil Terjual di Gorontalo

Saat berada di lokasi tambang, petugas mendapati kegiatan penggalian tanah menggunakan alat berat jenis ekskavator.

“Ketika ditanyakan terkait legalitas dan perizinan aktivitas tambang tersebut, para pekerja di lokasi tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah,” jelas Maruly.

Sebagai langkah penegakan hukum, petugas mengamankan satu unit ekskavator beserta sejumlah saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Nandang Patilima (operator alat berat), Rapik Panipi (pekerja mesin air), dan Iwan Panipi (pekerja karpet dan penyaring emas).

Baca Juga:  Polda Gorontalo Intensifkan Patroli untuk Tekan Peredaran Miras Ilegal

“Berdasarkan keterangan tersangka, kegiatan pertambangan ilegal tersebut telah berlangsung sejak 24 Januari 2025 hingga ditemukan pada 2 Februari 2025. Setiap harinya mereka mampu menghasilkan lebih dari 10 gram emas,” tambahnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Baca Juga:  Pelaku Curanmor di Toko Plastik Gajah Gorontalo Tertangkap di Kosan

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polda Gorontalo dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan kegiatan pertambangan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku tambang ilegal,” ia menandaskan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600