Scroll untuk baca berita
Kabar

Kawasan Komunal Dengilo Porak-poranda Akibat PETI, Camat Diam Seribu Bahasa

×

Kawasan Komunal Dengilo Porak-poranda Akibat PETI, Camat Diam Seribu Bahasa

Sebarkan artikel ini
Salah satu alat berat excavator di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. (Foto: Dok. Hibata.id)
Salah satu alat berat excavator di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. (Foto: Dok. Hibata.id)

Hibata.id — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mengguncang Kabupaten Pohuwato. Kali ini, Desa Popaya di Kecamatan Dengilo menjadi korban berikutnya. Alih-alih membawa kesejahteraan, aktivitas ilegal ini justru meninggalkan jejak kehancuran: tanah adat tercabik, lingkungan rusak, dan hak-hak warga diinjak oleh kepentingan segelintir pihak yang tamak.

Ironisnya, di tengah situasi darurat ini, Camat Dengilo, Zakir Ismail, justru diduga menghindari tanggung jawab. Upaya klarifikasi oleh wartawan Hibata.id pada Rabu (28/5/2025) tidak membuahkan hasil. Bahkan, ketika dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, nomor wartawan diduga diblokir.

Sebelumnya, berdasarkan penelusuran Hibata.id pada Selasa (27/5/2025), ekskavator milik para pelaku tambang ilegal terus beroperasi di kawasan tersebut. Tanah diguncang tanpa henti, kerusakan makin parah, dan tidak terlihat adanya upaya penghentian.

Baca Juga:  Membludak, Kampanye Amin di Bulango Selatan Dibanjiri Dukungan Warga

“Kondisi di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo hari ini sudah benar-benar parah. Tambang emas ilegal telah masuk ke wilayah rumah komunal,” ungkap salah satu warga.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa kerusakan telah merembet ke area permukiman sensitif, meningkatkan risiko longsor dan bencana lingkungan lainnya.

Kabid Perumahan dan Permukiman Kabupaten Pohuwato, Jen Kono, mengatakan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya galian tambang ilegal di sekitar kawasan komunal tersebut.

“Berdasarkan laporan masyarakat, telah terjadi penggalian di sekeliling lokasi rumah komunal Dengilo pada Senin sore, 19 Mei 2025. Keesokan paginya, saya bersama Kadis Perkim langsung melakukan investigasi ke lokasi,” jelas Jen Kono.

Baca Juga:  Dekan Universitas Pohuwato Dicopot Usai Sampaikan Kritik terhadap Rektor

Peninjauan tersebut memperkuat kekhawatiran masyarakat. Ia membenarkan bahwa penggalian akibat PETI terjadi di sekitar rumah komunal Kecamatan Dengilo.

“Benar, lokasi di sekitar rumah komunal Kecamatan Dengilo telah terjadi penggalian yang dikhawatirkan berdampak negatif terhadap keberlangsungan kawasan rumah sehat komunal,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Jen Kono menyampaikan bahwa pihaknya juga berkomunikasi langsung dengan salah satu penghuni rumah sehat komunal. Pengakuan warga menunjukkan kondisi psikologis masyarakat yang sangat tertekan akibat aktivitas tambang ilegal.

Baca Juga:  Muscab ke-17 FPMIK Kota Gorontalo Sukses, Djidan Manangin Jadi Ketua Cabang Terpilih

“Warga merasa sangat resah, tidak nyaman, dan hidup dalam ketakutan. Mereka bahkan mengaku sulit tidur saat hujan karena khawatir terjadi longsor atau bencana lain akibat penggalian yang terus berlangsung di sekitar tempat tinggal mereka,” tuturnya.

Kini, masyarakat bertanya-tanya: sampai kapan aparat penegak hukum akan terus bungkam? Mengapa aktivitas yang jelas melanggar hukum dibiarkan berlarut-larut?

Sementara warga Desa Popaya terus menahan napas setiap malam menunggu keadilan, galian tambang semakin merobek tanah mereka. Di tengah suara mesin excavator yang terus meraung, hukum seolah dibisukan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel