Hibata.id – Kejaksaan Agung menyita dana senilai Rp11 triliun dari lima anak perusahaan Wilmar Group yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan terhadap lima entitas korporasi yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
“Kelima terdakwa korporasi itu telah menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dan diputus lepas dari tuntutan hukum. Namun, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan perkara saat ini masih dalam tahap pemeriksaan,” ujar Sutikno di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Kerugian Negara Capai Rp11,88 Triliun
Menurut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp11,88 triliun. Kerugian tersebut mencakup kerugian keuangan negara, keuntungan ilegal (illegal gain), dan kerugian terhadap perekonomian nasional.
Wilmar Bantah Uang Disebut Sitaan
Menanggapi hal tersebut, Manajemen Wilmar International Limited menyatakan bahwa dana Rp11 triliun tersebut bukan merupakan hasil sitaan, melainkan bentuk itikad baik untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Uang itu bukan sitaan. Saat ini masih proses penyidikan, bahkan persidangan belum dimulai,” jelas manajemen Wilmar dalam pernyataan resminya.
Pihak Wilmar menegaskan bahwa seluruh aktivitas ekspor CPO yang dilakukan anak-anak perusahaannya pada periode Juli hingga Desember 2021 telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku saat itu. Perusahaan juga menyatakan bahwa dugaan tindak pidana muncul seiring kelangkaan minyak goreng yang terjadi di pasar domestik saat itu, dengan nilai kerugian negara yang dituduhkan mencapai Rp12,3 triliun atau sekitar 755 juta dolar AS.
“Wilmar sejak awal kooperatif dan menempatkan dana jaminan sebesar Rp11,88 triliun sebagai bentuk komitmen terhadap proses hukum di Indonesia,” lanjut pernyataan tersebut.
Dana Jaminan Bergantung Putusan MA
Menurut Wilmar, dana jaminan akan dikembalikan jika Mahkamah Agung menguatkan putusan lepas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, jika MA memutuskan sebaliknya, dana tersebut berpotensi disita sebagian atau seluruhnya sesuai amar putusan kasasi.
“Penyerahan dana jaminan dilakukan secara sukarela oleh Wilmar sebagai wujud kepercayaan pada sistem peradilan Indonesia,” tegas manajemen Wilmar dilansir Liputan6.com
Putusan Hakim dan Langkah Kasasi
Mengutip Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Majelis Hakim sebelumnya menyatakan bahwa PT Wilmar Group bersama PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan jaksa, baik secara primer maupun subsider. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Namun, majelis menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan termasuk tindak pidana, sehingga para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging). Putusan itu juga memerintahkan pemulihan hak dan kehormatan para terdakwa.
Atas putusan tersebut, Kejaksaan Agung telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan kini menunggu putusan akhir.