Hibata.id – Suasana kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau terasa lebih sibuk dari hari-hari sebelumnya.
Tepat di Hari Antikorupsi Sedunia 2025, para jaksa bergerak cepat menyelesaikan satu berkas penting yang sudah berminggu-minggu mereka dalami.
Pada akhirnya, dua nama resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk desa-desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024.
Nama pertama adalah Supriyono, pejabat yang menjabat sebagai Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada Dinas PMD-PPA Kabupaten Muratara.
Nama kedua, Kusnandar, Direktur CV Sugih Jaya Lestari yang beralamat di Kota Pekanbaru.
Di ruang konferensi kecil itu, Kasi Intelijen Kejari Lubuk Linggau, Armein Ramdhani, tampil mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Suwarno.
Dengan tenang ia menegaskan bahwa penetapan tersangka bukan keputusan terburu-buru. Ada proses panjang, pemeriksaan saksi, serta analisis alat bukti yang harus memenuhi ketentuan hukum.
“Setelah proses penyidikan dan alat bukti dinilai cukup, tim penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni Supriyono dan Kusnandar,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).
Tidak jauh dari sana, Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lubuklinggau, Willy Pramudya Ronaldo, juga memberikan penjelasan mengenai dugaan praktik yang terjadi.
Ia mengurai kasus ini seperti membentangkan benang kusut yang akhirnya mulai terlihat ujungnya.
Menurut Willy, Supriyono diduga mengkondisikan proses belanja pengadaan pompa portable untuk kebutuhan penanganan karhutla di desa-desa se-Kabupaten Muratara.
Dari penyidikan awal, arah pengadaan itu diduga diarahkan kepada satu perusahaan tertentu.
Dan perusahaan itu adalah milik Kusnandar, CV Sugih Jaya Lestari. Dalam prosesnya, Kusnandar disebut sudah menyiapkan surat penawaran untuk satu paket mesin dan peralatan pemadam kebakaran yang menjadi objek pengadaan.
Dugaan kerja sama ini menjadi pintu masuk bagi tim jaksa untuk menggali lebih jauh alur transaksi dan potensi kerugian negara.
Di balik meja-meja yang dipenuhi berkas, penyidik terus mengurai aliran dana, memastikan setiap rupiah dalam proyek tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan transparan dan profesional, terutama karena kasus ini menyangkut kepentingan publik dan penggunaan anggaran desa.
Penyidikan akan berlanjut. Saksi tambahan akan dipanggil, detail akan diperiksa ulang, dan kedua tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan dalam waktu dekat.
Jaksa juga membuka kemungkinan munculnya tersangka baru jika penyidikan menemukan keterlibatan pihak lain.
Di Hari Antikorupsi Sedunia 2025, penetapan tersangka ini menjadi pesan kuat: upaya memberantas korupsi tidak berhenti pada seremoni, tetapi diwujudkan melalui langkah konkret di lapangan.












