Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto mengatakan bahwa, Hamim terlibat langsung dalam pemberian bantuan sosial pada tahun anggaran 2011.
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Bolango terdapat pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial.
“Bansos tersebut diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik,” kata Purwanto.
Dalam anggaran Bantuan Sosial yang telah direalisasikan sebesar kurang lebih 10 miliar. Lanjut Kajati Joko, bahwa dalam pelaksanaan pemberian bantuan sosial ini, terdapat pemberian Bantuan Sosial yang melebihi batasan nominal kurang lebih sebesar satu milyar.
“Sehingga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih 1 miliar berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara,” ia menandaskan.