Nasional

Kemenag Gelar Ujian Dinas dan UPKP Berbasis CAT untuk ASN

×

Kemenag Gelar Ujian Dinas dan UPKP Berbasis CAT untuk ASN

Sebarkan artikel ini
Biro Sumber Daya Manusia (SDM) SekrerarKementerian Agama (Kemenag) menggelar Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) berbasis Computer Asisted Test (CAT)/Hibata.id
Biro Sumber Daya Manusia (SDM) SekrerarKementerian Agama (Kemenag) menggelar Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) berbasis Computer Asisted Test (CAT)/Hibata.id

Hibata.id – Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) berbasis Computer Assisted Test (CAT) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 18-20 Februari 2025. Ujian ini diikuti oleh 553 ASN secara serentak di seluruh Indonesia.

Para peserta mengikuti ujian menggunakan perangkat laptop atau komputer pribadi (PC) yang telah disiapkan. Lokasi ujian tersebar di seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama di berbagai provinsi. Khusus untuk Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, ujian dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.

Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, menegaskan bahwa pelaksanaan Ujian Dinas dan UPKP ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 Pasal 21.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Umumkan Strategi Ekonomi untuk Stabilitas dan Pertumbuhan

“Biro SDM bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya manusia, termasuk melalui penyelenggaraan ujian ini untuk meningkatkan kompetensi ASN,” ujar Wawan saat membuka ujian di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Wawan menjelaskan bahwa Ujian Dinas yang dilaksanakan terbagi menjadi dua tingkat, yaitu Ujian Dinas Tingkat I dan Tingkat II. Ujian Dinas Tingkat I diperuntukkan bagi PNS berpangkat Pengatur Tingkat I (II/d) yang memenuhi syarat kenaikan pangkat menjadi Penata Muda (III/a).

Baca Juga:  Lirik Lagu "Bayar Bayar Bayar" Viral, Ini Makna di Baliknya

Sementara itu, Ujian Dinas Tingkat II ditujukan bagi PNS berpangkat Penata Tingkat I (III/d) yang memenuhi syarat untuk naik ke pangkat Pembina (IV/a).

Selain itu, UPKP ditujukan bagi PNS yang telah memperoleh ijazah lebih tinggi dari jenjang pangkat dan golongan ruang sebelumnya. Melalui ujian ini, pangkat dan golongan ruang mereka dapat disesuaikan dengan ijazah terakhir yang dimiliki.

“Tujuan utama ujian ini adalah untuk mengukur dan memastikan kompetensi pegawai dalam menjalankan tugas mereka secara profesional dan optimal,” tambah Wawan.

Materi yang diujikan meliputi berbagai aspek penting, seperti Bahasa Indonesia, Fungsi Manajemen, Kebijakan Pemerintah, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Pancasila, Pengetahuan Perkantoran, Pengetahuan Teknis, Pengetahuan Umum, Peran Agama dalam Pembangunan, Perkembangan Politik Nasional dan Internasional, Peraturan Kepegawaian, Sejarah Indonesia, Teori Kepemimpinan, Tupoksi Struktur Organisasi dan Tata Kerja Instansi, serta Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga:  Polda Gorontalo Bersiap Amankan Kunjungan Presiden Jokowi

Dengan penyelenggaraan ujian berbasis CAT ini, diharapkan proses seleksi berjalan transparan, objektif, dan profesional guna menciptakan ASN yang kompeten serta berdaya saing tinggi dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600