Nasional

Kementerian ESDM Pastikan Pengecer LPG 3 Kg Tetap Beroperasi dengan Sistem Baru

×

Kementerian ESDM Pastikan Pengecer LPG 3 Kg Tetap Beroperasi dengan Sistem Baru

Sebarkan artikel ini
Kementerian ESDM Pastikan Pengecer LPG 3 Kg Tetap Beroperasi dengan Sistem Baru/Hibata.id
Kementerian ESDM Pastikan Pengecer LPG 3 Kg Tetap Beroperasi dengan Sistem Baru/Hibata.id

Hibata.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pengecer LPG 3 kg tetap dapat beroperasi meski aturan distribusi baru mulai diterapkan pada 1 Februari 2025.

Pemerintah akan mengintegrasikan para pengecer ke dalam sistem resmi dengan persyaratan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg lebih tertata dan tepat sasaran.

“Pengecer justru diarahkan menjadi pangkalan resmi dengan mendaftarkan diri dan mendapatkan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS),” ujar Yuliot saat ditemui di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Yuliot menegaskan bahwa pengecer tidak akan hilang dari sistem distribusi LPG 3 kg. “Mereka tetap bisa mendapatkan pasokan dan berjualan tabung gas melon asal terdaftar secara resmi melalui OSS,” katanya.

Baca Juga:  Isu Sejumlah Menteri Jokowi Mundur, Begini kata Menkominfo Budi

Kementerian ESDM memberikan masa transisi satu bulan untuk proses peralihan ini. Dengan demikian, para pengecer memiliki waktu yang cukup untuk mendaftarkan diri dan mendapatkan NIB.

“Perseorangan pun boleh mendaftar menggunakan nomor induk kependudukan sebagai dasar integrasi dengan sistem OSS dan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri,” jelas Yuliot.

Menurut Yuliot, skema distribusi baru ini bertujuan memutus mata rantai yang tidak efisien serta mencegah penyaluran yang tidak tepat sasaran. Dengan sistem ini, pemerintah dapat memantau kebutuhan dan distribusi LPG 3 kg secara lebih terukur.

Baca Juga:  Polri Minta Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber dengan Modus Email

“Ketika pengecer terdaftar sebagai pangkalan, rantai distribusi menjadi lebih pendek. Dengan tercatatnya semua transaksi, potensi penimbunan tabung gas melon dapat diminimalkan,” tegasnya.

Harga Komoditas Tetap Disubsidi Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut memberikan penjelasan terkait kebijakan subsidi LPG 3 kg yang masih berlangsung. Dalam unggahannya di media sosial Instagram @smindrawati, Kamis (30/1/2025), ia menyebut bahwa harga LPG 3 kg serta beberapa kebutuhan pokok lainnya bukanlah harga pasar.

“Misalnya, harga jual eceran LPG 3 kg dari pangkalan resmi Pertamina ke agen adalah Rp 12.750 per tabung, padahal harga pasar seharusnya Rp 42.750 per tabung,” tulis Sri Mulyani.

Ia juga mencontohkan harga solar yang dijual Rp 6.800 per liter, sementara harga seharusnya adalah Rp 11.950 per liter. Selisih harga ini ditanggung pemerintah melalui belanja APBN yang berasal dari pajak masyarakat.

Baca Juga:  Kritik Keras HPMIG Soal Kebijakan Buka Hijab Bagi Paskibraka Putri

Sri Mulyani menjelaskan bahwa subsidi ini tidak hanya melindungi kelompok masyarakat rentan tetapi juga memberikan manfaat bagi kelompok kelas menengah. Pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok melalui berbagai kebijakan subsidi.

Dengan skema distribusi LPG 3 kg yang lebih tertata serta kebijakan subsidi yang berkelanjutan, pemerintah berharap kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi dengan baik dan merata.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600