Hibata.id – Manajemen RSUD dr. Zainal Umar Sidiki (ZUS) memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu segera direalisasikan setelah proses administrasi lintas instansi rampung.
Kepastian tersebut disampaikan menyusul keluhan sejumlah tenaga kesehatan PPPK paruh waktu yang sebelumnya belum menerima gaji. Keterlambatan itu sempat menimbulkan keresahan di tengah tenaga medis yang tetap menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
Pihak manajemen menyatakan saat ini proses penyelesaian telah memasuki tahap akhir setelah dilakukan rekonsiliasi data bersama instansi terkait.
Kepala Seksi Anggaran RSUD dr. Zainal Umar Sidiki menjelaskan rumah sakit telah menyinkronkan data keuangan dengan Badan Keuangan Daerah dan Dinas Kesehatan.
“Kami sudah menyelesaikan rekonsiliasi data bersama Badan Keuangan Daerah dan Dinas Kesehatan. Dari hasil koordinasi tersebut, pembayaran gaji PPPK paruh waktu akan dikelola melalui Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Ia menegaskan mekanisme tersebut dipilih untuk memastikan pembayaran berjalan sesuai aturan administrasi dan ketentuan pengelolaan anggaran daerah.
Menurut dia, langkah koordinasi ini juga bertujuan mencegah potensi kesalahan dalam penyaluran hak pegawai.
“Kami memastikan data pegawai, mekanisme anggaran, dan proses pembayaran benar-benar sinkron agar tidak menimbulkan kendala administrasi di kemudian hari,” katanya.
Saat ini, RSUD ZUS bersama instansi terkait tengah mempercepat proses pengajuan tagihan pembayaran. Seluruh dokumen disebut telah masuk tahap administrasi akhir.
“Dokumen sedang dalam proses pengajuan tagihan. Kami berharap dalam waktu dekat PPPK paruh waktu sudah menerima gaji mereka,” tambahnya.
Penjelasan ini diharapkan memberikan kepastian bagi para tenaga kesehatan yang menunggu hak mereka. Manajemen RSUD ZUS juga menyatakan komitmennya untuk meningkatkan koordinasi administrasi guna mencegah keterlambatan serupa di masa mendatang.













