Selain liputan investigasi, Kadek mengatakan, ada 10 jenis siaran dan konten yang juga dilarang karena dianggap tidak sesuai dengan kaidah Standar Isi Siaran (SIS).
Di antaranya adalah larangan menayangkan konten yang mengandung unsur mistik, pengobatan supranatural, serta manipulasi negatif informasi dan hiburan melalui lembaga penyiaran atau platform digital.
“Kalau definisi penyiaran ini diperluas, maka ada potensi ancaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di platform digital, terutama dengan banyaknya media alternatif baru yang bermunculan. Jadi kami dari koalisi jurnalis di Gorontalo secara tegas menolak,” ucap Kadek.
Untuk penayangan konten liputan investigasi, Kadek mengatakan bahwa hal itu bertentangan juga dengan Pasal 4 Ayat 2 UU Pers.
Kata Dia, dalam aturan itu jelas tertuang bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, maupun pelarangan penyiaran.
“Karena ini bentuk pembungkaman terhadap pers, kama kami insan jurnalis di Gorontalo tegas menolak,” tandas Kadek.