Scroll untuk baca berita
Kabar

Koalisi Jurnalis Gorontalo Tolak Pasal Bermasalah RUU Penyiaran

×

Koalisi Jurnalis Gorontalo Tolak Pasal Bermasalah RUU Penyiaran

Sebarkan artikel ini
Koalisi Jurnalis Gorontalo Tolak Pasal Bermasalah RUU Penyiaran/Hibata.id
Koalisi Jurnalis Gorontalo Tolak Pasal Bermasalah RUU Penyiaran/Hibata.id

Selain liputan investigasi, Kadek mengatakan, ada 10 jenis siaran dan konten yang juga dilarang karena dianggap tidak sesuai dengan kaidah Standar Isi Siaran (SIS).

Di antaranya adalah larangan menayangkan konten yang mengandung unsur mistik, pengobatan supranatural, serta manipulasi negatif informasi dan hiburan melalui lembaga penyiaran atau platform digital.

Scroll untuk baca berita

“Kalau definisi penyiaran ini diperluas, maka ada potensi ancaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di platform digital, terutama dengan banyaknya media alternatif baru yang bermunculan. Jadi kami dari koalisi jurnalis di Gorontalo secara tegas menolak,” ucap Kadek.

Baca Juga:  APH Dimintai Selidiki Kasus Pengadaan Obat di RSTN dan Dinas Kesehatan Boalemo

Untuk penayangan konten liputan investigasi, Kadek mengatakan bahwa hal itu bertentangan juga dengan Pasal 4 Ayat 2 UU Pers.

Baca Juga:  Aktivis Sebut “Tim Joker” Jadi Biang Kerok Konflik PETI Pohuwato

Kata Dia, dalam aturan itu jelas tertuang bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, maupun pelarangan penyiaran.

Baca Juga:  LHKPN: Kadis PUPR Aries Nurjadin Pejabat Pemprov Gorontalo Terkaya, Ini Daftarnya

“Karena ini bentuk pembungkaman terhadap pers, kama kami insan jurnalis di Gorontalo tegas menolak,” tandas Kadek.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600