Hibata.id – Koalisi organisasi kemasyarakatan (ormas) di Sumatera Selatan menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa guna mendesak pemerintah daerah menindak tegas aktivitas Diskotik DA Club 41 yang dinilai masih beroperasi meski telah diminta menghentikan kegiatan.
Koalisi tersebut terdiri atas Harimau Sumatera Bersatu, GRIB Jaya Sumsel, Cakar Sriwijaya, Laskar Prabowo 08, dan Pemuda Pancasila (PP) Kota Palembang.
Koordinator aksi menyampaikan bahwa pemberitahuan rencana aksi telah disampaikan kepada Polresta Palembang sejak Rabu (17/12). Aksi dijadwalkan berlangsung pada Senin (22/12/2025) dengan sasaran Kantor Gubernur Sumatera Selatan dan DPRD Sumsel.
Isu utama yang diangkat dalam aksi tersebut adalah permintaan agar pemerintah daerah menindak tegas aktivitas Diskotik DA Club 41 yang dinilai meresahkan masyarakat sekitar.
Menurut koalisi ormas, keberadaan diskotik tersebut tidak memberikan manfaat langsung bagi warga lingkungan sekitar. Mereka menyoroti dampak kebisingan musik pada malam hari yang dinilai mengganggu kenyamanan warga yang tinggal di belakang lokasi usaha.
“Silakan dicek langsung lingkungan RT di sekitar lokasi. Musik keras hingga larut malam jelas mengganggu waktu istirahat warga,” ujar salah satu perwakilan koalisi.
Koalisi juga menilai adanya indikasi ketidakpatuhan pengelola diskotik terhadap kebijakan pemerintah daerah. Mereka menyebutkan bahwa sejak 9 Desember 2025, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menyatakan penghentian aktivitas diskotik tersebut.
Namun, berdasarkan pantauan lapangan, aktivitas hiburan malam di lokasi itu masih berlangsung.
“Ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap keputusan pemerintah daerah,” kata kuasa hukum koalisi, Zaly Zainal, SH.
Ia menegaskan bahwa koalisi ormas siap mendukung langkah pemerintah daerah dalam menertibkan aktivitas hiburan malam yang melanggar ketentuan.
“Ormas memiliki hak untuk menyuarakan kepentingan masyarakat. Tujuannya menjaga ketertiban umum dan mencegah keresahan sosial yang lebih luas,” ujarnya.
Koalisi juga mengingatkan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret guna menghindari potensi tindakan massa di luar mekanisme hukum.
“Penegakan aturan harus segera dilakukan agar situasi tetap kondusif,” kata Zaly menambahkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola DA Club 41 belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut.
