Hibata.id – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mulai mendalami pengelolaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Pembahasan ini terkuak dalam rapat kerja bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo.
Rapat tersebut membahas mekanisme pemilihan Anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Gorontalo periode 2025–2029.
Dalam pembahasan, Komisi I menemukan sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyebut terdapat indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan kebijakan dengan aturan yang berlaku.
“Kami Komisi I telah melaksanakan rapat bersama Kominfo Provinsi Gorontalo membahas tentang mekanisme pemilihan Anggota KIP Provinsi Gorontalo periode 2025–2029. Dalam rapat ini terungkap bahwa ada ketidakpatuhan Pemerintah Provinsi terhadap undang-undang yang mengatur tentang KPID, KIP, dan undang-undang tentang keterbukaan publik,” ujar Umar Karim.
Selain itu, Komisi I juga menyoroti besarnya anggaran tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Informasi tersebut muncul dalam rapat bersama Dinas Kominfo.
“Berkembang dalam rapat tadi juga bahwa ada anggaran puluhan miliar rupiah untuk tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Kami akan menelusuri ini,” lanjutnya.
Untuk memperjelas persoalan tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berencana memanggil sejumlah pihak terkait.
Langkah ini dilakukan agar informasi yang diperoleh lebih komprehensif.
“Besok kami akan mengundang Sekda Provinsi Gorontalo, Badan Kepegawaian, dan Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo untuk mempertanyakan hal ini,” tegas Umar.
Komisi I menegaskan akan terus mengawal pembahasan ini agar pengelolaan pemerintahan daerah berjalan sesuai ketentuan serta memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.












