Parlemen

Komisi I Deprov Gorontalo Ingatkan OPD Soal Bahas Hibah Barang Milik Daerah

×

Komisi I Deprov Gorontalo Ingatkan OPD Soal Bahas Hibah Barang Milik Daerah

Sebarkan artikel ini
Komisi I Deprov Gorontalo Ingatkan OPD Soal Bahas Hibah Barang Milik Daerah
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

Hibata.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, menggelar rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (4/7/2024).

Rapat tersebut membahas rencana hibah barang milik daerah (BMD), dari Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Daerah Bone Bolango dan Gorontalo Utara.

Baca Juga: Kisah Gias, Anak Usia Dini di Gorontalo Dipaksa Jualan Demi Bayar Hutang Orang Tua

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW. Thalib mengatakan, proses hibah barang milik daerah harus dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan setiap daerah penerima. Sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Baca Juga:  Reses Meyke Camaru, Warga Pertanyakan Soal Sasaran Bantuan PEKKA

“Pembahahsan ini mengenai hibah BMD ke Kabupaten Bone Bolango senilai 18.5 Miliar dan ke Gorontalo Utara 6.6 Miliar,” kata AW. Thalib.

Dirinya mengungkapkan, banyak hibah pembangunan yang telah diserahkan oleh Pemerintah Provinsi untuk disetujui. Tapi ternyata berada diatas tanah yang dikuasai Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  Faisal Hulukati Bakal Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Lomaya

Sehingga, bentuk hibah yang terjadi pada tahun sebelumnya, hanyalah bantuan pembangunan maka Pemprov tidak memiliki kewenangan.

Baca Juga: Mahasiswa Desak Kejati Gorontalo Telusuri Mafia Tanah di Bonebol

“Jika dilihat dari sisi kekuasaan, itu memang kewenangannya Pemerintah Daerah,” ujarnya

Dengan demikian, pemerintah provinsi mengambil langkah untuk lebih berfokus pada kewenangan mereka. Namun, jika hibah tersebut dalam bentuk keuangan pihak Pemprov masih memungkinkan untuk masuk.

Baca Juga:  DPRD Ikuti Apel Siaga dan Gebyar Pengawasan Pilkada 2024

“Jika dalam bentuk keuangan khusus, itu dapat diberikan pada pemerintah kabupaten nantinya mereka yang akan melakukan program pembangunan,” jelasnya

Selain itu Aw menambahkan, kejadian seperti ini jangan sampai terjadi lagi pada tahun depan. Agar, tidak salah langkah dalam menangani hibah.

“Nanti ada permintaan, baru bisa di setujui hibah BMD ini,”ia menandaskan

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600