Hibata.id – Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) bersama Firma Hukum Klinik Limutu.
Hal ini untuk mengklarifikasi pemberitaan publik terkait rekrutmen tenaga ahli serta tim ahli atau kelompok pakar di lingkungan DPRD.
RDP tersebut berlangsung di ruang Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (12/1/2026), sekaligus membahas kewenangan pengawasan DPRD dalam proses pengangkatan tenaga pendukung legislatif.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menjelaskan adanya perbedaan mendasar dalam pengertian tenaga ahli sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.
Menurut Umar, UU Nomor 12 Tahun 2011 menempatkan tenaga ahli sebagai individu dengan kompetensi khusus yang terlibat langsung dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk perda dan undang-undang.
“Makna tenaga ahli dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 berbeda dengan mandat tenaga ahli dalam PP Nomor 12 Tahun 2018,” kata Umar dalam forum tersebut.
Ia menegaskan, PP Nomor 12 Tahun 2018 secara tegas membedakan antara tenaga ahli dan tim ahli atau kelompok pakar, baik dari sisi fungsi maupun mekanisme pengangkatannya.
Umar menjelaskan, tenaga ahli dalam PP tersebut merupakan individu yang diangkat untuk mendukung fraksi di DPRD, sedangkan tim ahli atau kelompok pakar bertugas membantu alat kelengkapan DPRD secara kelembagaan.
“Kelompok pakar adalah sekelompok orang dengan keahlian di bidang tertentu yang membantu alat kelengkapan DPRD dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya. Mereka tidak melekat pada fraksi,” ujarnya merujuk Pasal 31 PP Nomor 12 Tahun 2018.
Ia juga menyinggung soal kualifikasi tenaga ahli yang dalam regulasi cukup dipenuhi dengan latar belakang pendidikan sarjana, meskipun di ruang publik sering muncul perbedaan pandangan terkait definisi seorang ahli.
Selain itu, Umar menilai terdapat ketidaksinkronan dalam praktik pengangkatan tenaga ahli, terutama terkait peran Sekretaris DPRD dan mekanisme usulan dari fraksi.
“Dalam regulasi setingkat undang-undang dan PP, kewenangan pengangkatan tim ahli berada pada DPRD. Namun, dalam praktik, terdapat anomali ketika sekretariat turut mengambil peran,” ujarnya.
RDPU tersebut diharapkan dapat memperjelas pemahaman publik sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi DPRD Provinsi Gorontalo dalam menata mekanisme pengangkatan tenaga ahli dan kelompok pakar agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.












