Scroll untuk baca berita
Hukum

Kompol Kosmas K Gae Dipecat dari Brimob Usai Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis

Avatar of Hibata.id✅
×

Kompol Kosmas K Gae Dipecat dari Brimob Usai Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis

Sebarkan artikel ini
Kompol Kosmas K Gae Dipecat dari Brimob Usai Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis/Hibata.id
Kompol Kosmas K Gae Dipecat dari Brimob Usai Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis/Hibata.id

Hibata.id – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob, Kompol Kosmas K Gae, dipecat dari Polri setelah kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob viral di media sosial.

Ketua Komisi Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025), menyatakan Kompol Kosmas melakukan pelanggaran etik.

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Ketua Komisi Sidang Etik.

Polri kemudian menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujarnya.

Baca Juga:  Nayunda, Biduan Cantik yang Keciprat Uang dari Bekas Mentan SYL

Kompol Kosmas memberikan tanggapan saat sidang etik berlangsung. Ia mengaku baru mengetahui peristiwa tersebut setelah rekaman video viral di media sosial.

“Sungguh-sungguh di luar dugaan. Dan saya mengetahui ketika korban meninggal ketika video viral,” kata Kosmas.

“Dan kami tidak mengetahui sama sekali pada peristiwa dan waktu kejadian tersebut. Setelah kejadian video viral, kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos,” ujarnya.

Ucapan Duka dan Permintaan Maaf

Kompol Kosmas juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban Affan Kurniawan.

“Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, namun sebaliknya,” kata Kosmas.

Baca Juga:  Kasus Korupsi BST di Popayato Timur, Jaksa Diminta Dalami Peran Kepala Desa

“Namun peristiwa itu telah terjadi, dalam kesempatan ini saya juga mau menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar,” imbuhnya.

Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan Polri.

“Saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri ataupun rekan-rakan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan ketertiban umum,” ucapnya.

Kosmas mengatakan dirinya tidak bermaksud membebani rekan-rekannya maupun pimpinan Polri.

“Ketua Sidang Yang Mulia, Ketua Sidang Kode Etik, dengan keputusan ini (pemecatan) saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan berkoordinasi dan berbicara dengan keluarga besar,” imbuhnya.

Baca Juga:  Program 100 Hari Asta Cita, Polda Gorontalo Fokus Tekan Kriminalitas

Peristiwa yang menewaskan Affan Kurniawan terjadi saat pengamanan oleh aparat Brimob. Video korban terlindas rantis beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.

Kasus tersebut kemudian diproses melalui sidang etik yang berujung pada pemecatan Kompol Kosmas K Gae dari institusi Polri.

Polri menegaskan bahwa keputusan pemecatan menjadi langkah untuk menegakkan kode etik dan menjaga integritas institusi di mata masyarakat.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel