Scroll untuk baca berita
Hukum

Konten Kreator Ka Kuhu Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Avatar of Redaksi ✅
×

Konten Kreator Ka Kuhu Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Sebarkan artikel ini
Kadek Sugiarta saat melaporkan seorang konten kreator asal Gorontalo yang dikenal dengan nama panggilan Kuhu, atau Zainudin Hadjarati, ke Polda Gorontalo. (Foto: Istw)
Kadek Sugiarta saat melaporkan seorang konten kreator asal Gorontalo yang dikenal dengan nama panggilan Kuhu, atau Zainudin Hadjarati, ke Polda Gorontalo. (Foto: Istw)

Hibata.id – Kepolisian Daerah Gorontalo menetapkan konten kreator ZH alias Ka Kuhu sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Penetapan itu dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo setelah penyidikan yang berlangsung beberapa waktu terakhir.

Kasus tersebut berawal dari laporan pihak yang mengklaim hak cipta atas karya yang diduga digunakan tanpa izin oleh Ka Kuhu. Kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, mengatakan kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.

Baca Juga:  Warga Solo Doakan Kesembuhan Jokowi di Ulang Tahun ke-64 yang Digelar Sederhana

“Dalam SP2HP yang diterima klien kami, penyidik menetapkan saudara ZH sebagai tersangka dugaan pelanggaran hak cipta,” kata Rongki saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Januari 2026.

Penyidik menjerat ZH dengan Pasal 113 Ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal tersebut mengatur pelanggaran hak ekonomi pencipta.

Baca Juga:  Diduga Terlibat PETI di Balayo, TKSK Patilanggio Diminta Dipecat!

Sebelumnya, Ka Kuhu sempat menjadi perhatian publik setelah mengeluarkan pernyataan kontroversial di media sosial. Ia menyebut akan “memotong jari” jika polisi berhasil menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pernyataan itu menuai beragam reaksi warganet.

Kasus ini kembali menyorot persoalan perlindungan hak cipta di ranah digital, terutama di kalangan kreator konten. Sejumlah pihak berharap penanganan perkara ini berlangsung transparan dan menjadi pengingat pentingnya menghormati hak cipta dalam berkarya.

Baca Juga:  Menguak Dugaan Korupsi Kades Moutong Bone Bolango

Hingga kini, kepolisian masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka. Publik menunggu perkembangan selanjutnya, termasuk dampak kasus ini terhadap karier Ka Kuhu sebagai kreator konten.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel