Hibata.id – Kepolisian Daerah Gorontalo menetapkan konten kreator ZH alias Ka Kuhu sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Penetapan itu dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo setelah penyidikan yang berlangsung beberapa waktu terakhir.
Kasus tersebut berawal dari laporan pihak yang mengklaim hak cipta atas karya yang diduga digunakan tanpa izin oleh Ka Kuhu. Kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, mengatakan kliennya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.
“Dalam SP2HP yang diterima klien kami, penyidik menetapkan saudara ZH sebagai tersangka dugaan pelanggaran hak cipta,” kata Rongki saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Januari 2026.
Penyidik menjerat ZH dengan Pasal 113 Ayat (3) juncto Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal tersebut mengatur pelanggaran hak ekonomi pencipta.
Sebelumnya, Ka Kuhu sempat menjadi perhatian publik setelah mengeluarkan pernyataan kontroversial di media sosial. Ia menyebut akan “memotong jari” jika polisi berhasil menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Pernyataan itu menuai beragam reaksi warganet.
Kasus ini kembali menyorot persoalan perlindungan hak cipta di ranah digital, terutama di kalangan kreator konten. Sejumlah pihak berharap penanganan perkara ini berlangsung transparan dan menjadi pengingat pentingnya menghormati hak cipta dalam berkarya.
Hingga kini, kepolisian masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka. Publik menunggu perkembangan selanjutnya, termasuk dampak kasus ini terhadap karier Ka Kuhu sebagai kreator konten.












