Hibata.id – Seorang konten kreator asal Gorontalo yang dikenal dengan nama panggilan Kuhu, atau Zainudin Hadjarati, dilaporkan ke Polda Gorontalo. Ia diduga menggunakan foto seorang wartawan tanpa izin untuk kepentingan konten pribadinya di Facebook. Pelaporan dilakukan oleh Kadek Sugiarta, wartawan asal Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menerima laporan tersebut pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 13.32 WITA. Kadek melaporkan akun Facebook atas nama Zainudin Hadjarati.
Kadek menceritakan dugaan pelanggaran itu bermula setelah ia mengunggah foto di akun pribadinya, “Kade Sugiarta”, seusai menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan penipuan haji dan umrah di Polda Gorontalo, Selasa, 11 November 2025. Tak lama kemudian, foto tersebut digunakan akun Zainudin Hadjarati tanpa seizin Kadek.
“Saya merasa keberatan karena foto saya digunakan tanpa izin untuk konten pribadinya. Ini sudah termasuk penyalahgunaan konten,” kata Kadek usai membuat laporan di Mapolda Gorontalo. Dalam proses pelaporan, Kadek didampingi pendamping hukum, Ronki Ali Gobel.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, membenarkan laporan itu. “Benar, laporan terkait dugaan penggunaan foto tanpa izin telah diterima Ditreskrimsus hari ini,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik Ditreskrimsus masih melakukan pemeriksaan awal dan mengumpulkan bahan keterangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.












