Hibata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di Jakarta dan Lampung, Rabu (4/2/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan menyita uang miliaran rupiah serta logam mulia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu pihak yang diamankan merupakan pejabat Bea Cukai yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Kementerian Keuangan.
“Yang bersangkutan diamankan di wilayah Lampung. Ia merupakan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pejabat tersebut diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat. Ia baru dilantik oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026.
Selain penindakan di Lampung, KPK juga melakukan OTT di wilayah Jakarta. Beberapa pihak diamankan dari sejumlah lokasi, termasuk Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Pendataan jumlah pihak yang diamankan di Jakarta masih berjalan. Perkembangannya akan kami sampaikan secara bertahap,” ujar Budi.
Dalam rangkaian OTT tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Selain itu, KPK juga mengamankan logam mulia dengan berat sekitar tiga kilogram.
“Barang bukti yang kami amankan terdiri atas uang tunai miliaran rupiah serta logam mulia kurang lebih tiga kilogram emas,” kata Budi Prasetyo.
OTT ini menjadi operasi kelima yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Secara khusus, ini merupakan OTT ketiga yang menyasar lingkungan Kementerian Keuangan pada tahun yang sama.
Sebelumnya, KPK mengawali 2026 dengan OTT pada 9–10 Januari yang mengamankan delapan orang. Pada 11 Januari 2026, KPK mengumumkan OTT lain yang berkaitan dengan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.












