Hibata.id – Jelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, tim gabungan yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan penertiban alat peraga kampaanye (APK).
Selain itu, ada juga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban langsung (APK) di Kecamatan Kwandang.
Kegiatan yang dimulai pada Minggu (24/11/2024) dini hari ini bertujuan untuk memastikan aturan kampanye dipatuhi sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif menjelang pemilu.
“Kami menghimbau seluruh peserta pemilu untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Masa tenang adalah waktu bagi pemilih merenungkan pilihannya tanpa pengaruh kampanye,” kata Sofyan.
Tim gabungan mulai membersihkan berbagai jenis APK, termasuk baliho, spanduk, dan poster, yang terpasang di fasilitas umum dan lokasi yang melanggar aturan.
Proses penertiban ini juga mendapat dukungan masyarakat setempat. Warga turut membantu tim dalam membersihkan APK, menunjukkan semangat gotong-royong dalam menyukseskan Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Gorontalo Utara, Haryanto Ali, menambahkan bahwa masa tenang harus dimanfaatkan untuk menjaga ketertiban dan memberikan ruang refleksi bagi pemilih.
“Penertiban ini merupakan upaya bersama dalam menciptakan pemilu yang damai, jujur, dan adil,” ujarnya.
Masyarakat Gorontalo Utara menyambut baik upaya penertiban ini, berharap pemilu dapat berlangsung aman dan tertib. Pemilu 2024 dinilai sebagai momen penting untuk memperkuat demokrasi sekaligus memilih pemimpin yang dapat membawa perubahan positif.
Dengan pembersihan APK selama masa tenang, suasana yang kondusif diharapkan dapat tercipta, sehingga pemilih dapat menggunakan hak suaranya tanpa gangguan.