Hibata.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo Utara, berinisial MAR, yang juga lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dilaporkan ke Polda Gorontalo atas dugaan memperkosa seorang siswi di Kota Gorontalo.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban, didampingi tim hukum dari Lembaga Hukum Yadikdam, menggelar konferensi pers pada Jumat, 7 November 2025. Mereka mengaku kecewa karena laporan yang telah disampaikan sejak Mei 2025 belum menunjukkan perkembangan berarti.
Menurut pihak keluarga, hubungan antara korban dan MAR bermula pada Februari 2025. Saat itu, MAR disebut menjalin hubungan asmara dengan korban dan kerap berjanji akan menikahinya.
“Dia sering berjanji akan menikahi anak kami. Tapi ternyata semua itu hanya untuk memanfaatkan dan menjeratnya,” ujar ibu korban dalam konferensi pers.
MAR disebut menyewakan kamar kos untuk korban. Di tempat itulah, terduga pelaku diduga berkali-kali memaksa korban berhubungan badan. “Anak kami disewakan kos olehnya. Belakangan kami tahu di situ sering terjadi pemaksaan,” lanjut sang ibu.
Tidak hanya satu kali, dugaan tindakan asusila ini disebut terjadi berulang di sejumlah lokasi berbeda, antara lain di kos-kosan, Hotel Tentram, Sava Beach, dan di dalam mobil pelaku.
Yang paling mencengangkan, dalam salah satu kejadian di kos, MAR diduga melibatkan orang lain. “Modusnya, pelaku mendatangkan tukang pijat, lalu menyuruh tukang pijat itu berhubungan dengan anak kami di hadapannya,” ungkap ibu korban.
Selain itu, keluarga juga menyebut MAR diduga melibatkan lebih dari dua rekannya dalam aksi bejat tersebut. Ada pula dugaan salah satu teman korban menerima bayaran untuk membantu memperlancar perbuatan pelaku.















