Akibat kejadian itu, korban yang masih duduk di bangku sekolah mengalami trauma berat. Ia sempat melarikan diri dari rumah dan menunjukkan perubahan perilaku sebelum akhirnya berani bercerita kepada orang tuanya.
Keluarga lalu melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Gorontalo pada 26 Mei 2025. Namun, hingga kini mereka menilai proses hukum berjalan lambat.
“Anak kami butuh keadilan. Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, meskipun dia ASN dan lulusan IPDN,” kata ibu korban dengan nada kecewa.
Kuasa hukum korban, Nurrachmatiah Meily Narianty Badaru, menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya kejahatan seksual, tetapi juga penyalahgunaan kekuasaan dan status sebagai aparatur negara.
“Seorang pamong negara dididik untuk melindungi masyarakat, bukan merusak generasi muda,” tegas Nurrachmatiah.
Ia meminta Polda Gorontalo menindaklanjuti kasus tersebut secara profesional dan transparan, tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap pelaku yang berstatus ASN.
Hingga kini, kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu masih dalam tahap penyidikan di Polda Gorontalo. Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan adil, cepat, dan berpihak pada korban.












