Kriminal

Buat Status Ujaran Kebencian, Dua Warga Gorontalo Berurusan dengan Polisi

×

Buat Status Ujaran Kebencian, Dua Warga Gorontalo Berurusan dengan Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua warga yang menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook yang ditujukan kepada Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gorontalo Kota/Hibata.id
Dua warga yang menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook yang ditujukan kepada Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gorontalo Kota/Hibata.id

Hibata.id – Dua warga yang penyebar ujaran kebencian melalui media sosial Facebook harus berurusan dengan polisi. Keduanya membuat unggahan yang ditujukan kepada Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gorontalo Kota.

Baca Juga:  Video Viral Sepasang Kekasih Mesum di Halaman Masjid BJ Habibie

Diketahui, dua orang tersebut berinisial IS (29) warga Kelurahan Tanggikiki, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo dan UK (25) warga Desa Uabanga, Kecamatan Bonepantai, Kabupaten Bone Bolango.

Baca Juga:  Pembuangan Bayi di Puskesmas Mawasangka Terungkap, Berikut Dua Tersangkanya

Baca Juga: Perkosa Mahasiswi di Hotel, Pemuda Asal Telaga Ditangkap Polisi

Baca Juga:  Polda Gorontalo Bongkar Kasus Pencabulan Tragis, 20 Terduga Pelaku Diringkus

Baca halaman berikutnya…