Hibata.id – Penyelidikan kasus dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) “bodong” di Kabupaten Bone Bolango mulai menemukan titik terang.
Sejumlah saksi memastikan NA alias Nilawati tidak pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Lombongo, Kecamatan Suwawa Tengah.
Salah satu saksi, Iwan Hadju, menegaskan dirinya mengetahui persis bahwa NA tidak pernah tercatat sebagai Sekdes Lombongo.
“Saya sudah diperiksa Polres Bone Bolango sebagai saksi atas kasus NA, kalau tidak salah ada 11 pertanyaan yang ditanya ke saya,” kata Iwan kepada Hibata.id, Kmais (25/9/2025).
Menurut Iwan, saat dirinya menjadi pegawai Kecamatan Suwawa Tengah, tidak pernah ada informasi resmi terkait pengangkatan NA sebagai Sekdes.
“Kalaupun ada perekrutan sekdes atau pergantian, itu pasti teregister di kecamatan. Tapi ini tidak ada,” ujarnya.
Mantan Camat Pinogu itu menegaskan, sejak 2007 hingga 2008 nama Nilawati tidak pernah tercatat sebagai perangkat desa.
“Kalau 2008 waktu itu ibu Rusni Tangahu yang jadi sekdes,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Rusni Tangahu, yang menjabat Sekdes Lombongo periode 2008–2018. Ia menyebut NA tidak pernah berada dalam struktur pemerintahan desa.
“Tidak pernah dia jadi sekdes, tapi membuat surat pernyataan benar-benar menjadi sekdes selama 5 tahun 10 bulan, dan itu saya tidak tahu dari mana,” kata Rusni.
Rusni menegaskan, masyarakat desa juga mengetahui bahwa NA tidak pernah menjabat sebagai Sekdes. Keterangan saksi-saksi lain pun menguatkan hal tersebut.
“Semua saksi jawabannya sama. Kalau ada yang memihak, nanti di pengadilan akan terungkap karena semua akan disumpah,” ujarnya.
Mantan Ketua BPD Lombongo, H. Ayuba Tanggudango, juga memberi kesaksian serupa. “Ibu Nila tidak pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa Lombongo,” tegas Ayuba.
Kronologi Kasus
NA alias Nilawati kini tercatat sebagai pegawai Kantor Camat Suwawa Tengah. Ia diduga menggunakan dokumen tidak sah dalam proses pengangkatan ASN tahun 2010.
Saat itu, ia dilaporkan lolos seleksi melalui jalur Sekretaris Desa Lombongo. Namun fakta lapangan menunjukkan NA tidak pernah menduduki jabatan tersebut.
Laporan masyarakat ke Polres Bone Bolango menuding NA memalsukan Surat Keterangan Honor sebagai Sekdes Lombongo untuk melengkapi syarat administrasi.
Berdasarkan dokumen resmi, NA diangkat sebagai PNS tahun 2010 melalui Petikan Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 813/BUP/BB/21.b/2010 yang ditandatangani Kepala BKD Ridwan Tohopi dan disahkan Bupati Ismet Mile.
Sejak 2010 hingga 2025, atau selama 15 tahun, NA diduga tetap menerima gaji dan tunjangan sebagai ASN meski statusnya dianggap tidak sah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengatur bahwa pengangkatan PNS harus berdasarkan dokumen sah. Jika terbukti palsu, status ASN dapat dibatalkan.
Selain itu, Pasal 263 KUHP menyebut, siapa pun yang membuat atau menggunakan surat palsu seolah-olah asli, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.
Polres Bone Bolango menegaskan penyelidikan kasus ini dilakukan secara transparan. Publik berharap perkara dugaan pemalsuan dokumen ASN tersebut menjadi pelajaran penting agar birokrasi di Gorontalo bersih dari praktik serupa.















