“Pak, tolong Pak… Tolong anak saya Pak,” ucapnya lirih dengan suara parau, menggambarkan beratnya beban yang ia tanggung.
Tangisan NA kala itu menjadi simbol perjuangan seorang ibu yang menuntut keadilan dari institusi tempat pelaku bernaung. Ia tak sendiri — dukungan publik turut mengalir, berharap agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kronologi Awal Kasus
Kasus yang menjerat Axel pertama kali diungkap oleh Haris Panto, paman sekaligus kuasa hukum korban, pada Kamis malam (29/5/2025) lalu.
Korban yang masih berstatus mahasiswi D3 di salah satu perguruan tinggi di Makassar, Sulawesi Selatan, awalnya dikenal keluarganya tengah fokus kuliah.
Namun, di balik itu, hubungan asmara yang ia jalin dengan Axel ternyata berubah menjadi jerat penuh tekanan.
Menurut Haris, pada 9 Mei 2025, korban dipanggil pulang ke Gorontalo oleh Axel tanpa sepengetahuan keluarga.
Ia kemudian tinggal selama dua minggu di rumah oknum polisi itu — bahkan ketika orang tua Axel juga berada di sana.
Belakangan, keluarga terkejut mengetahui bahwa Axel ternyata telah beristri.
Dalam dua minggu itu, korban mengaku beberapa kali dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan janji akan dinikahi.
Saat menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman percakapan pribadi mereka.
“Korban beberapa kali dipaksa melakukan persetubuhan serta diancam, kalau tidak hubungan keduanya akan disebarkan. Buktinya? Ada semua berupa chatingan mereka berdua,” tegas Haris.
Laporan resmi pun dibuat ke Polres Bone Bolango, disertai hasil visum sebagai bukti pendukung. Dari sanalah perjalanan panjang mencari keadilan dimulai hingga akhirnya diambil alih Polda Gorontalo.
Keadilan yang Diperjuangkan
Putusan PTDH terhadap Axel menjadi langkah awal yang dianggap penting oleh pihak keluarga dan kuasa hukum korban.
Mereka menilai keputusan itu menegaskan bahwa institusi Polri berkomitmen menegakkan integritas dan disiplin anggotanya.
Namun bagi keluarga korban, perjuangan belum berakhir. Mereka masih menantikan tahap penyidikan kasus pidana yang kini mulai bergulir di bawah koordinasi Polda Gorontalo.
“Dengan adanya putusan PTDH ini, kami berharap proses hukum pidananya juga tuntas. Ini bukan sekadar hukuman etik, tapi soal keadilan bagi korban,” ujar Haris.
Meski begitu, Polda Gorontalo belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil sidang etik tersebut.
Namun, salah satu anggota dalam sidang Etik Polri yang turut hadir dalam sidang membenarkan bahwa Axel telah dijatuhi sanksi PTDH.
Hibata.id tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait, termasuk Polda Gorontalo dan pihak Axel, untuk memberikan keterangan resmi guna menjaga asas keberimbangan dalam pemberitaan.













