Scroll untuk baca berita
Kriminal

Oknum ASN Gorut Diduga Perkosa Siswi, Keluarga Tuding Polisi Lamban

×

Oknum ASN Gorut Diduga Perkosa Siswi, Keluarga Tuding Polisi Lamban

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto: Istw)
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto: Istw)

Hibata.id – Citra aparatur sipil negara di Gorontalo kembali tercoreng. Seorang pegawai negeri sipil berinisial MAR, yang bertugas di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), dilaporkan ke Polda Gorontalo atas dugaan memperkosa seorang siswi sekolah menengah atas di Kota Gorontalo.

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban, ditemani kuasa hukum, membuka tabir kisah kelam itu dalam konferensi pers pada Jumat, 7 November 2025. Mereka tak lagi bisa menahan kekecewaan. Laporan sudah dilayangkan sejak Mei 2025, tapi proses hukumnya, kata mereka, seperti jalan di tempat.

Menurut penuturan keluarga, hubungan antara MAR dan korban bermula sekitar Februari 2025. Pelaku disebut rajin mendekati korban dengan bujuk rayu dan janji manis: pernikahan. Tak hanya itu, MAR bahkan menyewakan kamar kos untuk korban, yang saat itu masih duduk di kelas dua SMA.

Baca Juga:  Pemecatan Tetap Berlaku, Proses Pidana Dugaan Persetubuhan Aksel Berlanjut

“Anak kami disewakan kos sama dia. Belakangan baru kami tahu, ternyata di sana sering terjadi pemaksaan,” ujar ibu korban, didampingi kuasa hukum dari Lembaga Hukum Yadikdam, Nurrachmatiah Badaru, S.H.

Sempat ada upaya damai antara keluarga. Orang tua korban dan pelaku duduk satu meja, membicarakan pernikahan sebagai jalan keluar. Namun, tak lama setelah itu, korban justru kabur dari rumah. Saat kembali, ia menceritakan hal yang jauh lebih gelap dari yang dibayangkan.

Baca Juga:  Asyik Main Judi Online, Pria di Kota Gorontalo Ditangkap Polisi

Korban mengaku telah dua kali dipaksa berhubungan badan oleh MAR di empat lokasi berbeda—Hotel Tentram, Sava Beach, sebuah kos-kosan, dan di mobil pelaku. “Anak saya diancam dan dipaksa,” tutur ibunya dengan suara bergetar.

Yang paling mencengangkan, kata korban, salah satu kejadian terjadi saat bulan puasa, di kos yang disewakan MAR. Di situ, pelaku diduga bahkan mengajak dua temannya untuk ikut menyetubuhi korban. “Bisa-bisanya dia ajak orang lain. Anak saya jadi trauma berat,” ucap sang ibu, menahan emosi.

Trauma itu bukan sekadar kata. Korban kini enggan keluar rumah dan memutuskan berhenti sekolah.
Keluarga pun akhirnya melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Gorontalo pada 26 Mei 2025. Laporan disertai keterangan korban dan sejumlah bukti yang dianggap cukup kuat.

Baca Juga:  Gasak Duit dan Handphone Teman, Pramusaji Gorontalo Diringkus Polisi

Namun, setelah berbulan-bulan, keluarga mulai kehilangan kesabaran. Mereka menilai penanganan kasus lamban dan tak transparan. “Kami berharap Polda Gorontalo bisa menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Anak kami butuh keadilan,” kata Nurrachmatiah Badaru, kuasa hukum korban.

Kini, publik menanti langkah aparat. Sementara itu, keluarga korban hanya bisa berharap—agar kasus ini tak kembali tenggelam di tumpukan berkas laporan yang menunggu giliran diproses.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel