Scroll untuk baca berita
Kriminal

Pohuwato Darurat Peredaran Narkoba, Polisi Ringkus 12 Orang dalam 7 Kasus

×

Pohuwato Darurat Peredaran Narkoba, Polisi Ringkus 12 Orang dalam 7 Kasus

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tersangka (Dok.Istimewa) Hibata.id
Ilustrasi Tersangka (Dok.Istimewa) Hibata.id

Hibata.id – Peredaran narkotika di Kabupaten Pohuwato kembali menjadi perhatian aparat. Dalam waktu hanya dua bulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato berhasil mengungkap tujuh kasus narkoba dan mengamankan 12 orang terduga pelaku.

Pengungkapan ini terjadi sepanjang Januari hingga Februari 2026, dengan sejumlah penangkapan yang dilakukan di beberapa wilayah berbeda di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Dari total yang diamankan, dua orang merupakan perempuan dan 10 lainnya laki-laki.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato Iptu Renly H. Turangan mengatakan mayoritas terduga pelaku saat ini telah menjalani proses hukum.

“Selama dua bulan ini kami telah menangani tujuh laporan polisi dengan total 12 tersangka. Sebelas dilakukan penahanan dan satu orang menjalani rehabilitasi. Barang bukti yang kami amankan kurang dari 20 gram,” ujar Iptu Renly, Rabu (04/03/2026).

Baca Juga:  Terbongkar! Pelaku Pembongkaran 12 Sekolah di Gorontalo Akhirnya Ditangkap

Dari seluruh kasus yang diungkap, 11 orang resmi ditahan, sementara satu orang lainnya direkomendasikan menjalani rehabilitasi.

Keputusan tersebut diambil setelah tim melakukan assessment terhadap yang bersangkutan. Hasilnya menunjukkan ia positif menggunakan narkotika, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba dalam penguasaannya.

Langkah rehabilitasi dilakukan sebagai bagian dari pendekatan penanganan terhadap pengguna narkotika.

Dalam serangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat kurang dari 20 gram.

Meski jumlah barang bukti tidak besar, polisi menilai temuan tersebut tetap menunjukkan aktivitas peredaran narkotika yang masih terjadi di wilayah Pohuwato.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Di antaranya Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga:  Pembacokan di Bandar Lampung, 2 Pria Diamankan Polisi

Menurut Renly, ancaman hukuman bagi pelaku cukup berat, terutama bagi mereka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Jaringan Lintas Provinsi

Salah satu pengungkapan, polisi bahkan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga berperan sebagai bandar narkotika.

Yang mengejutkan, pelaku tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.

“Dalam salah satu kasus, kami mengamankan pelaku yang diduga sebagai bandar lintas provinsi. Ini menunjukkan peredaran narkoba di Pohuwato tidak berdiri sendiri, tetapi memiliki keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas,” jelasnya.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Baca Juga:  Pria Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Sipayo

Berdasarkan data kepolisian, Kecamatan Popayato Barat menjadi wilayah dengan jumlah penangkapan paling banyak selama dua bulan terakhir.

Wilayah perbatasan tersebut kini menjadi fokus perhatian aparat, terutama dalam meningkatkan patroli, penyelidikan, serta langkah-langkah pencegahan.

Sat Narkoba Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di wilayah tersebut.

Selain penindakan hukum, kepolisian juga mengedepankan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak,” tutup Iptu Renly.

 

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel