Diungkapkan Friece, berdasarkan keterangan dari masyarakat bahwa WNA tersebut sudah dua pekan di Kabupaten Pohuwato. Namun, para WNA ini mengaku bahwa mereka baru tiga hari berada di Kabupaten tersebut.
“Saat kami dilakukan pemeriksaan, mereka mengaku bahwa baru tiga hari berada di Kabupaten Pohuwato,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, kata Friece keempat orang WNA asal Sri Lanka itu hanya memiliki izin atau visa wisata. Melihat hal itu, mereka langsung melakukan penindakan hukum, berupa pendetensian, pencabutan izin tinggal, dan pendeportasian.
“Kami telah menempatkan keempat WNA ini di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo sejak tanggal 6 Maret 2024,” ungkapnya.
“Selain itu, kami juga telah mencabut izin tinggal keempat WNA tersebut, dan akan dikeluarkan dengan paksa dari Wilayah Indonesia,” tutupnya.
Empat orang WNA tersebut, masing-masing bernama Abdul Raheem Rawfeek, Muhammed Azaam Rawfeek, Muhammed Afkaar Rawfeek, dan Chandramohan Ramachandran.
Keempat-empatnya masih ada hubungan keluarga. Bahkan, salah satu diantara mereka ada yang sudah menikah dengan orang Indonesia.
Reporter : Reza Saad