Hukum

Kronologi 4 WNA Lakukan Penambangan Emas Ilegal di Pohuwato

×

Kronologi 4 WNA Lakukan Penambangan Emas Ilegal di Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mengamankan 4 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Langka/Hibata.id
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mengamankan 4 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Sri Langka/Hibata.id

Diungkapkan Friece, berdasarkan keterangan dari masyarakat bahwa WNA tersebut sudah dua pekan di Kabupaten Pohuwato. Namun, para WNA ini mengaku bahwa mereka baru tiga hari berada di Kabupaten tersebut.

“Saat kami dilakukan pemeriksaan, mereka mengaku bahwa baru tiga hari berada di Kabupaten Pohuwato,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kejagung RI Dalami Keterlibatan Sandra Dewi dalam Korupsi Harvey Moeis

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, kata Friece keempat orang WNA asal Sri Lanka itu hanya memiliki izin atau visa wisata. Melihat hal itu, mereka langsung melakukan penindakan hukum, berupa pendetensian, pencabutan izin tinggal, dan pendeportasian.

“Kami telah menempatkan keempat WNA ini di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo sejak tanggal 6 Maret 2024,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Gorontalo Jadi Tersangka Kasus…

“Selain itu, kami juga telah mencabut izin tinggal keempat WNA tersebut, dan akan dikeluarkan dengan paksa dari Wilayah Indonesia,” tutupnya.

Empat orang WNA tersebut, masing-masing bernama Abdul Raheem Rawfeek, Muhammed Azaam Rawfeek, Muhammed Afkaar Rawfeek, dan Chandramohan Ramachandran.

Baca Juga:  Lengkapi Surat Kendaraan, Operasi Keselamatan Otanaha 2024 Dimulai

Keempat-empatnya masih ada hubungan keluarga. Bahkan, salah satu diantara mereka ada yang sudah menikah dengan orang Indonesia.

Reporter : Reza Saad
**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600