Hibata.id – Polres Buru, akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian tiang berlapis emas di Al-Huda, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk, Kabupaten Buru.
Kejadian yang sempat menghebohkan masyarakat setempat ini berakhir dengan penangkapan AG (67) yang diketahui sebagai otak di balik pencurian emas dengan berat 2.6 Kilogram.
Menurut keterangan Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, bilang jika pelaku AG sehari-harinya bekerja sebagai nelayan. Dirinya terpaksa harus melakukan itu karena terlilit hutang.
Baca Juga:
Makanan Sehat untuk Berbuka Puasa di Awal Ramadhan
Bupati Merlan Tarawih di Masjid Agung Baitul Haq Islamic Center Bonebol
Penangkapan tersangka dilakukan pada (7/3/2024) setelah pihaknya menerima laporan dari pengurus masjid. Berdasarkan laporan yang diterima terima, Polres Buru langsung melakukan penyelidikan.
“Tidak butuh waktu lama untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku AG,” ujar AKBP Sulastri.
Saat ini kata AKBP Sulastri, penyidik sudah menetapkan AG sebagai tersangka. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasus pencurian dengan target barang-barang berharga di tempat ibadah ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian. AKBP AKBP Sulastri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di lingkungan sekitarnya, terutama di tempat-tempat ibadah.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. AG dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang dapat mengakibatkannya menghabiskan waktu cukup lama di balik jeruji besi.