Scroll untuk baca berita
Kabar

Kuasa Hukum Apresiasi Polsek Ilir Barat I atas Penangguhan Penahanan Ferdinan

×

Kuasa Hukum Apresiasi Polsek Ilir Barat I atas Penangguhan Penahanan Ferdinan

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Ferdinan, Amril. (Foto: Kevien/Hibata.id)
Kuasa hukum Ferdinan, Amril. (Foto: Kevien/Hibata.id)

Hibata.id – Kuasa hukum Ferdinan, Amril mengapresiasi Polsek Ilir Barat I atas penangguhan penahanan kliennya. Apresiasi itu disampaikan Amril dalam konferensi pers di Jalan Pandawa Ilir Timur II, Kelurahan Lemabang, Palembang, Sabtu, 27 Desember 2025.

Konferensi pers digelar menyusul beredarnya video di media sosial Instagram yang memuat kekecewaan keluarga korban terhadap penangguhan penahanan Ferdinan, terduga pelaku penusukan terhadap anak korban.

Scroll untuk baca berita

Amril menjelaskan, peristiwa tersebut bermula dari perselisihan antara Ferdinan dan Deri Iriansyah, anak korban, yang terjadi di rumah Ferdinan. Menurut dia, insiden itu dipicu oleh emosi yang tidak terkendali.

“Klien kami sempat kehilangan kontrol emosi hingga terjadi penusukan. Pihak korban kemudian melapor ke Polsek Ilir Barat I pada hari yang sama, dan klien kami langsung ditahan,” kata Amril.

Baca Juga:  Dispsiad Lakukan Pemeriksaan Psikologi Purna Satgas Luar Negeri Yonif 713

Ferdinan ditahan selama sekitar 20 hari sebelum pihak kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan. Penangguhan penahanan mulai berlaku beberapa hari terakhir, tepatnya pada Jumat.

Amril menegaskan, penangguhan penahanan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum. Ia merujuk Pasal 31 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberi hak kepada tersangka atau kuasanya untuk mengajukan permohonan penangguhan.

“Penangguhan ini juga bertujuan membuka ruang musyawarah kekeluargaan antara korban dan pelaku,” ujarnya.

Ia menilai Polsek Ilir Barat I telah bekerja secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur. “Kepolisian memberikan ruang untuk musyawarah. Kami menghargai itu,” kata Amril.

Sebelum penangguhan penahanan dikabulkan, keluarga Ferdinan disebut telah mendatangi rumah ibu korban, Linda, untuk menyampaikan itikad baik. Namun upaya tersebut tidak berlanjut hingga akhirnya pihak korban menunjuk kuasa hukum.

Baca Juga:  Junaidi Yusrin Dipecat dari Anggota KPU Kota Gorontalo

Setelah penangguhan, pihak Ferdinan kembali berupaya melakukan mediasi melalui Polsek Ilir Barat I. Namun pertemuan dengan pihak korban belum terlaksana. Meski demikian, Amril menyatakan pihaknya menghormati hak korban untuk menempuh jalur hukum.

Selain perkara penusukan, muncul laporan lain terkait dugaan penggelapan emas milik Ibu Dian yang diduga digunakan untuk biaya pengobatan korban. Amril membantah tudingan tersebut.

“Kami telah menyatakan biaya pengobatan akan ditanggung melalui mekanisme yang sah. Dugaan penggelapan ini kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum,” ujarnya.

Ibu Dian menegaskan akan tetap memproses laporan tersebut. “Emas itu milik saya dan sampai sekarang belum dikembalikan. Saya akan menempuh jalur hukum,” katanya.

Baca Juga:  Warga Pohuwato Diminta Cari Nafkah Tanpa Merusak Lingkungan

Terkait laporan dari anak korban lainnya, Tomek atau Tomi, Amril memastikan seluruh proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Ia juga menepis isu adanya keterlibatan pihak luar atau intervensi pihak tertentu.

“Kami persilakan jika ada tuduhan, silakan dibuktikan. Tidak ada campur tangan pihak manapun. Ini murni persoalan keluarga,” kata Amril.

Ia menambahkan, pihaknya membuka ruang mediasi selama 24 jam jika perdamaian masih dimungkinkan. “Semua persoalan, baik biaya pengobatan maupun laporan hukum, siap kami selesaikan secara kooperatif dan sesuai hukum,” ujarnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel