Scroll untuk baca berita
Kabar

Kuasa Hukum ASN Gorut: Ada Dugaan Penggunaan Mahar di Luar Kesepakatan

×

Kuasa Hukum ASN Gorut: Ada Dugaan Penggunaan Mahar di Luar Kesepakatan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Dugaan Penggelapan Uang Mahar/Hibata.id
Ilustrasi - Dugaan Penggelapan Uang Mahar/Hibata.id

Hibata.id – Kuasa Hukum MAR, Susanto Kadir, S.H., memberikan klarifikasi kepada media terkait beredarnya informasi berbeda mengenai kasus yang menjerat kliennya.

Ia meminta masyarakat mendapatkan informasi yang tepat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami proses hukum yang berjalan.

Scroll untuk baca berita

Susanto menyampaikan bahwa terdapat dua laporan polisi berbeda yang menyangkut perkara ini, meski peristiwa dasarnya saling berkaitan.

Ia menjelaskan, laporan pertama berada di Polda Gorontalo, yang dibuat oleh pihak korban dan menetapkan MAR sebagai tersangka atas dugaan persetubuhan.

“Dalam kasus ini, MAR telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Susanto, Sabtu (22/11/2025).

Sementara itu, laporan kedua tercatat di Polresta Gorontalo Kota, yang dibuat oleh orang tua MAR terhadap orang tua korban terkait dugaan tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan uang mahar.

Baca Juga:  Pelaku PETI Balayo “Ka Uwa” Ancam Wartawan dan Bentak Petugas Saat Penertiban

“Apa yang dilaporkan terkait dugaan penggelapan, yaitu uang titipan mahar,” jelas Susanto.

Ia menambahkan bahwa uang tersebut semestinya digunakan untuk persiapan pernikahan.

Susanto juga meluruskan asumsi publik terkait cepatnya proses penetapan tersangka di Polresta Gorontalo Kota, yang dinilai berbeda dengan proses di Polda Gorontalo.

“Penetapan tersangka di Polres bukan karena klien kami memiliki uang. Tetapi karena bukti dinilai cukup,” tegasnya.

Menurutnya, bukti utama yang diperhitungkan dalam laporan penggelapan tersebut adalah akta otentik yang dibuat di hadapan notaris, sehingga memiliki kekuatan pembuktian.

“Jika alat bukti lengkap, Polresta tentu bertindak. Tidak ada intervensi dari kami,” lanjutnya.

Susanto mengimbau masyarakat membaca informasi secara menyeluruh agar tidak keliru memahami duduk perkara.

Baca Juga:  Excavator yang Diamankan di Hutan PETI Balayo Hilang, Aktivis Desak KPH dan Gakkum Bertindak Tegas

Ia menegaskan pihaknya tidak bermaksud menyudutkan pihak mana pun.

“Kami berbicara berdasarkan fakta dan data. Publik berhak mendapatkan informasi, tetapi informasi itu harus disimak secara komprehensif,” pungkas Susanto.

Pihak Orang Tua Korban

Tak butuh waktu lama, kubu orang tua korban juga angkat bicara. Mereka membenarkan penetapan tersangka dan menyatakan telah menjalani kewajiban hukum.

“Ya, betul sudah ada penetapan tersangka 31 Oktober 2025. Dan pada saat itu juga kami sudah dampingi kedua orang tua itu yang telah ditetapkan. Keduanya wajib lapor, dikenakan wajib lapor dan sudah dilaksanakan wajib lapor itu setiap Senin Kamis,” ujar Kuasa Hukum, Rahmatia Badaru, SH.

Kuasa hukum lainnya, Frengki Uloli, mengungkap asal muasal kasus mahar ini, penyerahan uang Rp100 juta.

“Salah satu bunyi akta perjanjian perdamaian itu adalah poin tiganya bahwa pihak kedua dalam hal ini tersangka ini (klien kami) itu tidak akan melaporkan kepada pihak yang berwajib, pihak pertama,” jelas Frengki.

Baca Juga:  Danrem 133 NW Pimpin Sertijab Dandim 1304 Gorontalo

Ia menilai isi akta janggal jika disebut sebagai perjanjian pra-nikah.

“Ini kan motivasinya jadi tanda tanya,” tegasnya.

Tuduhan bahwa orang tua korban yang membatalkan pernikahan juga dibantah.

“Sebenarnya yang membatalkan pernikahan itu adalah korban dari peristiwa persetubuhan anak, bukan kedua orang tuanya,” ujar Frengki.

Uang Rp100 juta, lanjut Frengki, disebut telah digunakan sesuai kebutuhan acara.

Dana itu dipakai untuk merenovasi rumah korban, membeli bahan-bahan kue, hingga menyiapkan pakaian untuk menyambut unduh mantu.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel